TenggaraNews.com,KENDARI – Tim Unit I Subdit II Dit Res Narkoba Kepolisian Daerah(Polda) Sulawesi Tenggara(Sultra) amankan 35,74 Gram Narkotika jenis sabu.
Tersangka pemuda berinisial MFF(25) Wiraswasta, berhasil diamankan petugas di Jalan Z.A Sugiarto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, samping Hotel Same Boutique sekitar pukul 00.10 Wita Selasa 16 Maret 2021.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, bahwa berdasarkan laporan masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika di daerah tersebut.
Kemudian Tim menyelidiki informasi tersebut, dan dari hasil lidik berhasil mengetahui target.
“Dari hasil lidik target berinisial MFF merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar sabu, bekerja sama dengan rekannya yang merupakan jaringan Lapas Kota di Kendari,” kata Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya.
“Tim mengetahui target akan melakukan transaksi di samping Same Boutique Hotel, menjelang beberapa saat tersangka terlihat dan di situlah Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap target dan berhasil menemukan 12(dua belas) paket shabu pada penguasaan target,”katanya.
Kemudian tim mengamankan dan membawa target ke rumahnya yang bertempat di Jalan Merpati, Kelurahan Padeleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari untuk di lakukan pencarian barang buktinya lainya.
Dari hasil penggeledahan tim menemukan 3(tiga) paket besar Narkotika jenis Shabu dan beberapa barang bukti non narkotika lainnya yang di temukan di dalam lemarinya, diakui oleh target semua barang bukti tersebut merupakan miliknya yang digunakan untuk diedarkan kepada para pasiennya di Kota Kendari.
“Tim berhasil mengamankan 15 Paket Narkotika jenis sabu dengan total seberat 35,74 Gram,”tambahnya.
Selanjutnya Tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku juga mengaku sabu tersebut untuk di edarkan atau di jual kepada temannya yang ada di kota Kendari.
tersangka MFF Melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muh Beni









