TenggaraNews.com,KENDARI – Pengguna Narkotika jenis sabu atas nama Mawardi Armin (25) yang bekerja sebagai tukang ojek di tangkap polisi di BTN Punggolaka Permai, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, tersangka ditangkap Jalan.Hurami, BTN Punggolaka Permai, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu pada Sabtu, 13 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 Wita.
“Pada 13 Maret sekitar pukul 13.00 Wita Anggota Resnarkoba Polres Kendari mendapatkan info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di di TKP tersebut, kemudian anggota menuju tempat yang dimaksud,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya. Selasa 16 Maret 2021.
“Dan sekitar pukul 14.00 Wita Tim tiba di tempat yang di maksud. Saat itu juga Tim langsung masuk ke salah satu rumah yang di curigai target berada di dalamnya, dan ketika tim memasuki rumah ternyata target benar-benar berada di dalam kamar, di situlah Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,”katanya.
“Saat Tim melakukan penggeledahan badan, kami berhasil menemukan 1 paket shabu dengan ciri Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 buah plastik bening kosong dan 1 handphone merk Realmi warna Biru,”tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muh Beni









