TenggaraNews.com, BAUBAU – Seorang pemuda berinisial IR (23) diamankan aparat kepolisian, karena diduga telah melakukan penganiyaan pada Minggu, 22 Mei 2022 sekitar pukul 03.30 WITA dinihari.
Kejadian penganiyaan itu terjadi di depan SMP Negeri 17 yang berada di Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sultra.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, saat itu korban berinisial RAI (23) sedang pesta miras bersama rekan-rekanya di belakang kantor Lurah Tomba.
Setelah itu, lanjut Erwin, korban kemudian keluar bersama ke dua rekanya untuk membeli rokok di warung.
Usai membeli rokok, korban kemudian kembali di tempat tongkrongannya. Saat melintas di SD Negeri 4 Baubau, korban melihat pelaku dan melakukan penganiyaan.
“Karena pelaku merasa kesakitan, kemudian IR mencabut badiknya dan mengarahkan ke arah korban dan mengenai pelipis sampai ke bagian belakang telinga sebelah kiri,” jelas AKBP Erwin Melalui Pesan Watshapppada Senin, 23 Mei 2022.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek dan 22 jahitan. Saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan Pasal 351 KUHP Pidana. Dengan ancaman pidana hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” ujarnya.
Laporan : Leri









