TenggaraNews.com, MUBAR – Barisan Masyarakat Muna Barat Bersatu (BMMBB) menolak Bahri menjadi Pj (Pelaksana Jabatan) Bupati Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini dilakukan mengingat pengangkatan Bahri sebagai Pj Bupati Muna Barat tidak sesuai dengan usulan Gubernur Sultra, Ali Mazi.
“Kami menolak Bahri sebagai Pj Bupati Muna Barat, karena tidak sesuai dengan usulan gubernur,” ungkap Kardono, Ketua BMMBB saat melakukan unjuk rasa di persimpangan tugu Lagadi pada Senin, 23 Mei 2022.
Don menjelaskan, harusnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam mengeluarkan Surat keputusan (SK) Pj Bupati Muna Barat berpatokan pada usulan Gubernur Sultra.
“Empat puluh lima hari sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati, Mendagri sudah mengirim surat ke gubernur untuk meminta tiga orang pejabat untuk diusulkan menjadi Pj Bupati”
“Ironisnya, ketiga nama usulan gubernur tersebut tidak ada yang disahuti, ini yang kami tolak,” tambahnya.
Ia pun meminta Gubernur Ali Mazi untuk tetap komitmen agar tidak melantik Bahri sebagai Pj Bupati Muna Barat.
“Kami akan selalu dukung gubernur untuk tidak melantik Bahri sebagai Pj Bupati,” katanya pula
Jika dilakukan kata Don, maka akan terjadi gejolak ditengah-tengah masyarakat.
Seyogyanya hari ini, Senin, 23 Mei 2022 Pj Bupati Muna Barat dilantik Gubernur Ali Mazi, namun tidak dilakukan mengingat gubernur akan berkonsultasi dulu di Kementrian Dalam Negeri.
Berikut penjelasan lengkap yang dirilis oleh Kominfo Sultra terkait penundaan pelantikan Penjabat Bupati dua daerah tersebut.
Mencermati dinamika yang terjadi seiring dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri terkait penetapan penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penundaan pelantikan terhadap Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, yang seyogyanya akan dilakukan pada tanggal 23 Mei 2022, mengingat Gubernur Sulawesi Tenggara masih akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri.
2. Konsultasi sebagaimana dimaksud ditempuh untuk memperoleh penjelasan mengenai penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan yang tidak mempertimbangkan usulan gubernur, sedangkan penetapan Pj Bupati Buton Tengah justru mempertimbangkan usulan gubernur.
3. Gubernur Sulawesi Tenggara akan melakukan pelantikan terhadap Pj Bupati Buton Tengah dengan mempertimbangkan bahwa penunjukan Pj Bupati di kabupaten tersebut mempertimbangkan usulan gubernur. Pelantikan akan dilaksanakan di Kota Kendari pada tanggal 23 Mei 2022.
4. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada dua kabupaten dimaksud (Muna Barat dan Buton Selatan), Gubernur Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menunjuk Sekretaris Daerah masing-masing kabupaten menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati sejak tanggal 22 Mei 2022.
5. Masa jabatan Plh Bupati akan berlangsung selama seminggu dan jika belum ada pelantikan, akan dilakukan perpanjangan kembali selama seminggu kemudian. Sehubungan dengan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara sesegera mungkin melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri demi percepatan penyelesaian persoalan penunjukan Pj Bupati pada dua kabupaten tersebut.
6. Terkait tudingan kepada gubernur Sulawesi Tenggara agar tidak membuat gaduh, kami kembali menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara tidak bermaksud melakukan pembatalan terhadap Surat Keputusan Mendagri terkait penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, tetapi menunda pelantikan demi memperoleh kejelasan atas ditetapkannya dua Pj Bupati dengan tidak mempertimbangkan usulan Gubernur.
7. Dalam hal pelantikan Pj Bupati Buton Tengah yang akan berlangsung di Kota Kendari, akan dilakukan serentak dengan pelantikan Walikota Baubau definitif Bapak La Ode Ahmad Monianse, S.Pd.
8. Siaran Pers ini merupakan pernyataan terbaru dan resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai respon atas dinamika yang terjadi dalam beberapa jam terakhir terkait Keputusan Mendagri perihal penetapan Pj Bupati Muna Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah.
Laporan : Hasan Jufri









