TenggaraNews.com, KENDARI – Ratusan petani dari 8 desa di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Senin, 25 September 2023.
Mereka menyampaikan aspirasinya, agar perusahaan sawit PT Marketindo Selaras diperiksa, karena melakukan aktivitas perkebunan yang merugikan masyarakat setempat. Dimana lahan petani yang digusur oleh perusahaan.
Dalam keterangan Direktur Walhi Andi Rahman, diduga PT Marketindo Selaras tidak mengantongi izin resmi, berupa izin usaha perkebunan, hak guna usaha dan izin lingkungan perusahaan.
“Saat ini, berdasarkan hasil investigasi dan temuan lapangan Walhi Sultra, ada sekitar 3.503.48 hektar lahan dan hutan yang diolah secara ilegal oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.
“Dalam persoalan ini juga ada sekitar 8 desa yang lahannya digusur oleh perusahaan,” bebernya.
Andi Rahman juga mengungkapkan terkait persoalan lahan itu sudah banyak masyarakat setempat yang diduga dikriminalisasi.
“Sejak 2022 sampai 2023, tercatat ada 30 orang petani yang jadi korban kriminalisasi perusahaan, mereka dilaporkan ke Polres Konsel,” ungkapnya.
Untuk itu, Rahman meminta Kejati Sultra agar laporan para petani itu segera ditindaklanjuti dan lakukan pemeriksaan terhadap PT Martekindo Selaras.
“Kami minta laporan ini segera ditindaklanjuti dan memproses PT Martekindo Selaras,” harap Rahman
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengaku pihak kejaksaan sudah menerima laporan warga.
“Laporan sudah kita terima dan akan ditelaah terlebih dulu,” kata Dody.
Atas adanya aksi unjuk rasa petani, pihak perusahaan PT Marketindo Selaras belum memberikan keterangan.
Laporan : Rustam