TenggaraNews.com,MUNA-Beredar Surat dari pelaksana harian (plh) Bupati Muna Abdul Malik Ditu, Nomor : 810/847. Perihal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tambahan Psikotes pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) tahun 2019.
Dimana dalam surat tersebut ditujukan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke, agar kiranya tambahan Psikotes di SKB tidak dilaksanakan. Sebab, dengan dilaksanakan tambahan Psikotes di SKB menjadi polemik di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Muna Komisi I, Moh. Iksanuddin Makmun, sangat mengapreasiasi dan menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Plh Bupati muna.
Menurutnya, surat tersebut menjawab keresahan dan kegalauan para peserta Tes CPNS di Kabupaten Muna.
Dengan keluarnya surat dari pembina kepegawaian tertinggi di Kabupaten Muna lanjutnya, sehingga tidak ada alasan bagi Kepala BKPSDM yang juga sebagai sekretaris Panlselda untuk melaksanakan tambahan psikotes di SKB.
“Tidak usah ngeles dengan mengeluarkan perihal penundaan seperti surat yang beredar, sampaikan secara tegas atas nama pimpinan bahwa tes itu tidak akan lagi dilaksanakan oleh peserta CPNSD agar tidak ada keresahan lagi bagi peserta tes,”ungkapnya, Sabtu 10 Oktober 2020.
Menurut politisi Gerindra itu, surat tersebut juga menjawab perjuangan kawan-kawan di Komisi I dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Muna.
“Akhirnya kami juga bisa merespon keresahan masyarakat terkhusus para peserta CPNS maupun orang tua mereka, dalam menolak untuk tidak diadakan tambahan Psiko dalam tes SKB. Jadi semoga dengan keluarnya surat tersebut polemik mengenai tes Psiko berakhir karena sudah tuntas dan sudah tidak ada lagi tes tersebut,” tandasnya.
Laporan : Phoyo









