TenggaraNews.com, WAKATOBI – Sebanyak 41 orang perangkat Desa Olo, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) diberhentikan secara tiba-tiba oleh pelaksana tugas kepala desa (Plt kades).
Bingung dengan persoalan tersebut, masyarakat lalu mempertanyakan kepada camat Kaledupa, namun hingga berita diturunkan belum ada titik terang informasinya.
“Katanya camat akan mengklarifikasi, tetapi sampai hari ini juga belum ada titik terangya,” ujar Cili, warga Desa Olo, Selasa 7 Juli 2020.
Tak hanya sampai ke pemerintah kecamatan, warga juga mendatangi Kantor DPRD Kabupten Wakatobi, untuk menyampaikan aspirasi terkait pemberhentian 41 perangkat desa itu.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Wakatobi Muhammad Syahril mengungkapkan, aspirasi masyarakat tersebut harus ditindak lanjuti untuk disampikan kepada dinas terkait.
“Sebagai perwakilan rakyat. anggota DPRD dalam hal ini komosi I akan menindak lanjuti persoalan tetsebut dan segera memanggil dinas terkit untuk diminta penjalasan,” ungkap anggota Komisi I Muhmmad Syahril dari Partai Hanura.
Ia juga menyampaikan, peristiwa pemberhentian tersebut harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan : Syaiful









