Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

PN Kendari Kembali Menggelar Sidang, Terkait Pemalsuan Dokumen PT Mandala Jayakarta

Redaksi by Redaksi
January 5, 2023
in crime & Justice
0
8
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You Might Also Like

Tabrak Trotoar, Indra Tewas, Dua Luka-luka

Depkoleptor Kemudikan Mobil Kecepatan Tinggi, di Stop Warga Lalu Dianiaya

Tabrakan Maut di Buton Tengah, Tiga Nyawa Melayang Satu Kritis

Emmang Residvis Curanmor Ditangkap Buser77 Polresta Kendari

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari, kembali menggelar sidang gugatan yang dilayangkan Direktur Utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Latorumo, terkait perbuatan melawan hukum pemalsuan dokumen perusahaan yang diduga dilakukan Abdul Rahim H. Jangi pada Kamis,5 Januari 2023.

Selain Abdul Rahim H. Jangi, ada beberapa nama lain yang menjadi tergugat. Mereka adalah, Leo Robert Halim, Sarmin, Thobrani Alwi dan Ahmad Djalil.

Pada sidang kedua yang dipimpin majelis hakim, Ahmad Yani tersebut, telah menunjuk hakim mediator Haruangsa SH, MH, untuk dilakukan mediasi antara pihak berperkara.

Ahmad Yani mengatakan bahwa mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang mendasarkan pada kesepakatan para pihak berperkara, agar tercapai win-win solution dengan dipimpin oleh seorang mediator.

“Jadi kita akan lakukan mediasi dulu ya,” kata Ahmad Yani.

Sidang diversi atau mediasi memang merupakan prosedur awal untuk menuntaskan gugatan ini, pihak berperkara akan dipertemukan oleh pengadilan untuk melakukan perundingan.

Apabila mediasi diterima, maka kasus akan selesai tanpa adanya proses persidangan, namun apabila penggugat tidak menerima, maka kasus akan dilanjutkan ke persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum, Yeniayas Latorumo, Yendra SH, menegaskan bahwa klienya tidak akan mau hal ini dilakukan perundingan, sebab apa yang telah dilakukan Abdul Rahim H. Jangi sangat jelas perbuatan melawan hukum.

Bahkan, Abdul Rahim dan Leo Robert telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra, dan saat ini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejati.

“Kemungkinan Diversinya (mediasi) akan berlangsung Senin hingga Rabu pekan depan. Tapi kami pasti akan tolak, jadi sidang harus dilanjutkan ke pembuktian,” tegas Yendra.

Parahnya lagi, lanjut Yendra, Abdul Rahim membuat skenario seolah Yeniayas Latorumo hadir dalam RUPS dengan membuat tanda tangan palsu.

Smiley face

“Apanya yang mau dimediasikan, sudah sangat jelas tanda tangan klien kami dipalsukan, termasuk, pihak notaris juga harus dipanggil, kok berani melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Yendra.

Selain melayang gugatan pemalsuan dokumen di PN Kendari, Direktur Utama, Mandala Jayakarta, Yeniayas Latorumo, juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Sultra.

Penyidik pun telah melimpahkan berkas dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Abdul Rahim H. Jangi dan Leo Robert Halim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody membenarkan bahwa berkas perkara itu telah diterima. Saat ini sementara dalam proses penelitian JPU.

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama 14 hari, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap sehingga JPU mengembalikan kepada penyidik Polda.

Kemudian setelah melengkapi berkas P18 dan P19, penyidik Polda menyerahkan kembali di JPU Kejati Sultra dan Sekarang kami periksa dulu,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya pada Kamis, 5 Januari 2023.

Dody menambahkan, ketika berkas sudah terpenuhi secara materil dan formil, maka perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan dilakukan serah terima barang bukti dan tersangka.

“Kewajiban penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada JPU,” tambahnya.

Namun, lanjut Dody, ketika penyidik hanya menyerahkan barang bukti atau hanya menyerahkan tersangka maka JPU akan menerbitkan P21A.

“Jaksa akan tagih lagi barang bukti atau tersangkanya. Ketika tidak dipenuhi maka akan dikembalikan kepada penyidik Polda,” jelas Dody.

Rustam,pengacara direktur PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo ikut menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang didapat terkait perkara tersebut belum ada penetapan P21, karena masih ada hal-hal yang harus diperbaiki.

Dirinya pun berharap penegak hukum profesional dalam menangani perkara tersebut sampai P21 hingga proses persidangan.

“Kami juga terus melakukan monitoring dalam kasus ini. Khususnua terkait penyerahan barang bukti dan tersangka,” pungkasnya.

Laporan : Munir

Previous Post

Kios Milik Warga Desa Sawapatani Dilalap si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta

Next Post

Tim Buser77 Temukan Bayi yang Diculik Orang Tak Dikenal di Kendari Caddy

Redaksi

Redaksi

Related News

Tabrak Trotoar, Indra Tewas, Dua Luka-luka

Tabrak Trotoar, Indra Tewas, Dua Luka-luka

by Redaksi
January 26, 2023
0

TenggaraNews, KENDARI - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Itulah gambaran yang dialami tiga pemuda yang berboncengan motor...

Depkoleptor Kemudikan Mobil Kecepatan Tinggi, di Stop Warga Lalu Dianiaya

Depkoleptor Kemudikan Mobil Kecepatan Tinggi, di Stop Warga Lalu Dianiaya

by Redaksi
January 24, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Seorang pria yang berprofesi sebagai depkoleptor bernama Abdul Halim (41), dianiaya oleh tiga orang di Jalan H...

Tabrakan Maut di Buton Tengah, Tiga Nyawa Melayang Satu Kritis

Tabrakan Maut di Buton Tengah, Tiga Nyawa Melayang Satu Kritis

by Redaksi
January 23, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang terjadi di Desa Lakapera, Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Emmang Residvis Curanmor Ditangkap Buser77 Polresta Kendari

Emmang Residvis Curanmor Ditangkap Buser77 Polresta Kendari

by Redaksi
January 18, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari kembali menangkap pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor) di Jalan Pasaeno ,Kelurahan...

Next Post
Tim Buser77 Temukan Bayi yang Diculik Orang Tak Dikenal di Kendari Caddy

Tim Buser77 Temukan Bayi yang Diculik Orang Tak Dikenal di Kendari Caddy

Pj Bupati Belum Beri Izin Untuk Bangun Gerai Indomaret di Mubar

Pj Bupati Belum Beri Izin Untuk Bangun Gerai Indomaret di Mubar

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #JIC #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Virus Corona

Recent Posts

  • LPKA Kelas II Kendari Tandatangani Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Pembangunan Zona Integritas
  • Pemda Konkep Ingatkan, Mau Pilih Jadi Honorer atau Perangkat Desa
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara