TenggaraNews.com, KENDARI – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan (JAHL) mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menindak tegas dugaan penipuan yang dilakukan Direktur PT Duta Tambang Gunung Perkasa (DTGP), Ririn Rinova.
Koordinator Aksi JAHL, Jumadil meegaskan, bahwa kasus dugaan penipuan yang dilakukan Ririn sudah dilaporkan PT. DNI atas nama Mikel sejak 6 April 2018 lalu, dengam nomor laporan polisi 193/IV/2018. Bahkan, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dan penyidik telah menetapkan tersangka.
Anehnya, kata dia, hingga sampai saat ini tak ada tindak lanjut dari pihak Polda Sultra.
“Sampai saat ini tidak ada tindak lanjut berupa penahanan terhadap tersangka, kan aneh,” katanya, saat menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sultra, Senin 11 Maret 2019.
Olehnya itu, Jumadil mendesak pihak Ditreskrimum Polda Sultra agar secepatnya menyelesaikan kasus dugaan penipuan Ririn Rinova, dan segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kami meminta pihak Propam Polda Sultra untuk melakukan penyelidikan, karena kami menduga adanya keterlibatan oknum kepolisian dalam penanganan kasus ini, sehingga terjadi pembiaran,” pungkasnya.
(kas/red)









