TenggaraNews.com, KENDARI – Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (JHLI) menduga Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk angin dalam kasus penipuan Direktur PT. Duta Tambang Gunung Perkasa, Ririn Rinova. Pasalnya, sudah satu tahun lamanya menjadi tersangka, tapi hingga saat ini belum juga dilakukan penahanan.
Ketua JHLI, Jumadil mengungkapkan, dugaan perbuatan melawan hukum berupa penipuan yang dilakukan Ririn Rinova, sudah dilaporkan PT. DNI atas nama Mikel sejak 6 April 2018 lalu, dengam Nomor Laporan Polisi 193/IV/2018.
“Kasus ini sudah satu tahun lamanya. Kasus ini juga sudah gelar perkara dan Ririn Rinova sebagai terlapor sudah menjadi tersangka. Tapi, kenapa sampai saat ini belum dilakukan penahanan,” papar Jumadil saat ditemui disalah satu Warkop di Kota Kendari, Jumat 5 April 2019.
Dia juga menambahkan, bahwa pihaknya intens melakukan komunikasi dengan pihak Polda (Penyidik, Red). Alasan pihak Polda tidak dilakukan penahanan dikarenakan masih proses pemeriksaan saksi-saksi.
“Alasannya, Polda masih lakukan pemeriksaan saksi,” tambahnya.
“Senin depan kita akan lakukan demonstrasi kembali di Polda, untuk mempresure kasus ini,” tegas Jumadil.
Untuk itu, pihaknya meminta Ditreskrimum Polda Sultra segera menahan Direktur PT Duta Tambang Gunung Perkasa.
“Kami akan kawal terus kasus ini sampai terang benderang. Dan tersangka harus dilakukan penahanan,” ancamnya.
(Kur/red)