TenggaraNews.com, KENDARI, Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Iriyanto menegaskan komitmennya untuk menindak kejahatan penambangan tanpa pandang bulu.
“Sekarang tidak bisa main-main, peraturan mentri ESDM sangat ketat. Kalau ada aktivitas penambangan illegal, saya pastikan Diskrimsus akan melakukan penindakan,” tegasnya, belum lama ini.
Menurut Kapolda, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait hal itu, namun jika ada laporan masyarakat, pihaknya akan menindaklanjutinya.
“Sejauh ini belum ada laporan kami terima, kalau ada pasti kita proses,” terangnya.
Sebelumnya, wakil ketua Komisi VII DPR RI, H.E. Herman Khaeron yang membidangi pengawasan sektor Energi, Sumber Daya Mineral, Riset & Teknologi, Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendesak pemerintah untuk secara serius membenahi aktivitas pertambangan mineral dan batubara yang berpotensi menyalahi aturan.
Selain peningkatan pengawasan, penegakan hukum dan penerapan regulasi perizinan juga harus dikontrol, sehingga aktivitas penambangan ilegal bisa dicegah.
“Sesuai dengan tugas kedewanan, tentu hal semacam ini dalam pengawasan kami, apalagi terkait perizinan. Kalau melanggar aturan kami akan minta pihak berwenang menindaknya,” ujarnya.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, sejauh ini Komisi VII dan pemerintah sudah bersepakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengolahan minerba di tanah air.
“Kami sudah membentuk Panja Pengawasan Minerba, dan bahkan kami sudah membentuk tim investigasi gabungan bersama Kementrian ESDM dan Kementerian LHK untuk mengawasi seluruh aktivitas pengolahan minerba,” terangnya.
Herman Khaeron menambahkan, selain pemerintah pusat, peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan termasuk pemberian sanksi. Sesuai dengan tupoksi yang diatur UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, pengawasan menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
“Sanksi atas pelanggaran hukum tergantung kadarnya, bisa peringatan, pencabutan izin dan pidana/denda,” tegasnya.
Pimpinan komisi VII mengungkapkan hal ini dalam rangka merespon maraknya indikasi pengolahan mineral secara ilegal di daerah, salah satunya di Kabupaten Kolaka. Dugaan itu terkuak dari temuan terhadap aktivitas salah satu perusahaan pemegang Usaha Pertambangan (IUP) Batuan, PT Babarina Putra Sulung di Babarina, Desa Muara Lapaopao, Kabupaten Kolaka.
Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, IUP Batuan atas nama PT Babarina Putra Sulung tersebut diterbitkan pada tanggal 9 Januari 2018 dengan No. 08/DPM-PTSP/ I / 2018. Secara administrasi, perusahaan itu hanya mengantongi pengolahan batuan, namun dalam kenyataannya mengolah mineral berupa ore nikel.
Ironsinya, aktivitas tersebut terus berlangsung hingga saat ini tanpa adanya pengawasan atau penindakan dari pihak Kementrian ESDM, Dinas ESDM Provinsi, pihak syahbandar Kolaka, maupun jajaran Polda setempat.
“Kami meminta pemerintah untuk mengawasi hal semacam ini. Belum bisa kita katakan sebagai pembiaran, mungkin sedang dalam tahap pengawasan dan jika ada pengaduan ke Komisi VII akan kami tindaklanjuti,” imbuh Herman Khaeron.
Pengawasan Kurang Optimal
Kepala bidang Pengawasan Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Hasbullah tidak menampik terkait lemahnya pengawasan terhadap aktivitas penambangan di daerah selama ini. Hal itu terjadi karena regulasi yang di keluarkan pemerintah, dimana sebelumnya pengawasan masih diemban oleh pihak Kementrian ESDM langsung. Perubahan baru terjadi pada tahun 2018, dimana pengawasan itu diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Terkait sorotan soal aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Babarina Putra Sulung, Hasbullah menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya bukti kalau perusahaan itu melakukan penambangan illegal.
“Kami akui, PT Babarina hanya mengantongi IUP Batuan, namun kami belum ada bukti kalau perusahaan itu menambang diluar ketentuan IUP. Jika ada temuan masyarakat, silahkan dilaporkan dan dibuktikan, tentu kami akan proses. Laporannya bisa ke dinas ESDM dan aparat penegak hukum,” terangnya. (***)