TenggaraNews.com, KENDARI – Ketua KPUD Kota Kendari, Asril resmi melantik ratusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kota Kendari, Senin 11 Juni 2018 di Plaza Inn Hotel Kendari.
Dalam sambutannya, Asril menegaskan, agar para KPPS sebagai ujung tombak pelaksanaan Pilgub yang akan digelar 27 Juni 2018 mendatang, bekerja secara profesional dan mengacu pada aturan yang berlaku.
Asril menjelaskan, berdasarkan PKPU nomor 8 Tahun 2018, tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS, pada Pasal 7 point 2 dijelaskan, bahwa dalam memberikan suara di TPS, pemilih menunjukan formulir model C6-KWK dan wajib menunjukan KTP elektronik atau surat keterangan (Suket) kepada KPPS.
Selanjutnya, kata Asril, dalam point 3 pada pasal yang sama menjelaskan, pemilih yang terdaftar DPT namun tidak dapat menunjukan formulir C6-KWK, pemilih Wajib menunjukan KTP elektronik atau Suket.
“Tapi, dua hari lalu kami menerima surat edaran KPU RI, bahwa dalilnya tetap sama yang pada point pertama. Namun,
Pada point kedua ditegaskan, apabila pemilih tidak dapat menunjukan KTP elektronik atau Suket, maka pemilih bisa menggunakan formulir model C6-KWK,” ujar Asril.
Dia juga menambahkan, profesionalitas dan keseriusan bekerja KPPS di TPS menentukan kesukaesan penyelenggaraan Pilgub Sultra. Asril juga kembali mengingatkan, agar penyelenggara di TPS tersebut betul-betul teliti dalam bekerja, karena sanksi hukum menanti bagi setiap penyelenggara yang mencoba bermain-main dengan penyelenggaraan Pilkada.
“Mari penyelenggara di bawah betul-betul bekerja sesuai dengan aturan. Karena kalian merupakan garda terdepan dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada,” tambahnya.
Laporan: Ikas Cunge