TenggaraNews.com, SUMATERA UTARA – Satuan Dit Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu seberar 4 kilo gram.
Dari hasil operasi tersebut, satu dari empat orang tersangka diberikan tindakan tegas oleh aparat kepolisian.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Irjen Pol. Martuani Sormin memaparkan, adanya modus baru peredaran narkotika guna mengelabui petugas, yakni mengganti bungkus narkotika yang biasa dengan teh hijau China, kali ini menggunakan bungkus kopi gayo dari Aceh.
“Keempat pelaku tersebut adalah orang Lampung, namun menjadi jaringan Aceh dan Palembang. Barang ini diduga berasal dari Malaysia. Ada 4 kilo gram sabu yang di amankan Dit. Narkoba Polda Sumut yang dibungkus dengan kemasan Kopi Gayo Aceh,” beber Kapolda Sumut dari depan kamar jenazah Rumkit Bhayangkara TK II Medan yang didampingi oleh Dir. Narkoba Polda Sumut, Kabid Propam, Kabid Humas, Kabid Labfor dan Karumkit TK ll Medan, Sabtu 18 April 2020.
Kapolda Sumut mengatakan, dari empat tersangka, satu diantaranya meninggal dunia yang terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat akan di amankan.
“Sekaligus ini sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut bahwa akan menindak tegas siapapun yang mencoba bermain – main dengan barang haram ini,” tegas Kapolda Sumut.
Dia menyebutkan, adapun pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman penjara paling ringan enam tahun dan penjara paling lama 20 tahun.
Irjen Pol. Martuani memohon bantuan media untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap narkotika, karena saat ini Sumut sudah bukan menjadi tempat transit saja, namun sudah menjadi pasar barang haram tersebut.
“Saya juga Mohon dukungan dan suppport, agar kami lebih banyak lagi mengungkap segala bentuk kejahatan narkotika di Sumut. Dan laporkan kepada aparat apabila ada hal – hal yabg mencurigakan, langsung ke kantor polisi terdekat untuk kita tindak lanjuti” tutup Kapolda Sumut
Berdasarkan hasil interogasi Kapolda Sumut terhadap tiga pelaku, mereka mengerjakan aksinya dengan mendapatkan upah sebesar Rp25 juta per orang, yang akan dibayar oleh bos mereka (yang sudah dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas).
Laporan: Rj Samosir