TenggaraNews.com, BUTON TENGAH – Dugaan kriminalisasi wartawan yang dilakukan Bupati Buton Tengah (Buteng), Samauddin terhadap mantan Sadli Saleh menjadi perbincangan hangat belakangan ini.
Sejumlah pihak menilai jika langkah hukum yang dilakukan Bupati Buteng salah. Sebab, kasus tersebut seharusnya menjadi sengketa pers yang penyelesaiannya adalah kewenangan dewan pers, bukan ranah pihak kepolisian.
Begitu pula pihak kepolisian yang menerima laporan orang nomor satu di Buteng itu, juga dinilai salah kapra menjerat Sadli dengan UU ITE.
Setelah beberapa pekan berproses dan jadi perbincangan publik, Pemerintah Kabupaten Buteng akhirnya angkat bicara. Bupati Buteng Samahuddin melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler, Sarifuddin Fanta membantah tudingan berbagai pihak.
Sarifuddin Fanta mengatakan, bahwa atasannya tersebut sangat terbuka dengan segala kritikan.
“Terkait isu kriminalisasi wartawan, maupun para penulis diberbagai media sosial lainya untuk mengkritisi segala kebijakan pemerintah, ini tidak benar. Pemerintah sangat terbuka, yang penting sesuai data dan fakta,” tegas Sariffuddin Fanta, Selasa 11 Februari 2020 di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, terkait segala kritikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) adalah hal wajar dan sangat dibutuhkan demi kemajuan daerah.
“Bahkan pemerintah sangat membutuhkan kritikan untuk kemajuan daerah,” tambahnya.
Sementara terkait kasus yang menimpah Muhammad Sadli Saleh, soal tulisannya yang dipublikasi melalui Liputanpersada.com, yang menyoroti penataan kawasan simpang lima Labungkari, dan menyoal anggaran yang tidak benar, pihak Pemda Buteng merasa keberatan.
“Atas tulisan itu Pemda Buteng merasa terganggu dan terfitnah, karena yang bersangkutan tidak memiliki dasar sama sekali,” kata Sarifuddin Fanta.
Lebih lanju, Kabag Humas menjelaskan, penyebaran berita tersebut melalui media sosial, Pemda dan masyarakat merasa resah karena telah memuat tulisan fitnah kepada Pemda yang tersebar melalui link website Liputanpersada.
Dengan tulisan tersebut, lanjutnya, Pemda Buteng akhirnya meminta kepada pihak penulis agar mengklarifikasi segala tudingan yang telah tersebar luas, namun yang bersangkutan enggan melakukan klarifikasi.
“Dengan tulisan itu, Pemda Buteng berupaya untuk melakukan klarifikasi terhadap tulisan yang bersangkutan, namun yang bersangkutan enggan datang mengklarifikasi terkait tulisanya,” jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa upaya persuasif yang dilakukan Pemda Buteng tidak sampai di situ saja, Pemda terus berupaya untuk menemui Sadli dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan.
“Kami juga pernah hubungi keluarganya yakni Pak Ketua DPR, Adam saat itu dan tokoh masyarakat Lakudo, Burhanuddin juga sebagai Sekretaris Dewan, namun yang bersangkutan (Sadli,red) menolak untuk hadir,” ujarnya.
Setelah ditunggu sampai kurang lebih tiga bulan lamanya, Sadli tak kunjung melakukan klarifikasi terhadap tulisanya. Pemda Buteng melalui Kepala Bagian Hukum melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian Polres Baubau.
“Tulisan ini terus berulang-ulang di share pada grup-grup media sosial, karena dianggap berlebihan, maka Pemda Buteng melalui Kabag Hukum melaporkan konten tulisan tersebut, kepada pihak berwajib ke Polres Baubau,” ujarnya.
Karena kasus Sadli kini telah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Buton, maka seluruh persoalan diserahkan kepada pihak kejaksaan.
“Karena persoalan ini sudah masuk ke rana hukum, maka Pemda Buteng menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Sadli Saleh hingga kini masih mendekam di tahanan Kejaksaan Buton dan pihak kejaksaan telah melakukan beberapa kali persidangan.
Akibat tulisanya, Sadli Saleh diancam dengan sangkaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan : Hasan Barakati









