TenggaraNews.com, MUNA – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Munawar angkat bicara terkait pemberitaan yang menyudutkan dirinya.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Safrullah tidak benar alias bohong.
Munawar menyebutkan, APB-Des Bangunsari sudah dievaluasi oleh tenaga ahli, Insepktorat, Dinas Keuangan, Bappeda dan Kabag Hukum DPMD Kabupaten Muna.
“Jika APB-Des belum diserahkan, mengapa Dana Desa (DD) bisa cair sedangkan ADD sampai sekarang terkendela, padahal ADD dan DD adalah satu mata rantai yang tidak dapat dipisahkan. Sepertinya Pak Safrullah itu belum tahu aturan, seandainya dia mengerti aturan tidak akan mungkin mengeluarkan statement seperti itu,” tegasnya kepada beberapa awak media, Rabu 27 Oktober 2021.
Lanjutnya, bahwa sudah beberapa kali dirinya menyerahkan APB-Des agar minta dievaluasi namun ditolak. Pada April 2021 lalu, APB-Des di serahkan kembali di ruangan Sekretaris DPMD namun dokumen tersebut malah dirampas oleh Bendahara yang saat itu dijabat oleh Santi.
“Saat itu saya sudah serahkan lagi yang kedua kalinya agar dievaluasi malah dokumen tersebut dirampas oleh Ibu Santi, dan entah itu apa maksudnya,” ujarnya.
Menurutnya, terkendalanya pencairan ADD di wilayah pemerintahannya karena ada beberapa faktor, bukan karena tidak adanya dokumen APB-Des Bangunsari. Namun, karena ada hal pribadi sehingga sampai saat ini aparat dan perangkat desa belum menerima gaji.
Untuk diketahui, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Safrullah menyampaikan ke publik melalui pemberitaan, bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Bangunsari belum menyerahkan dokumen APB-Des.
Akibatnya, sampai saat ini pencairan ADD tahap I dan tahap II tahun 2021 tidak dapat dicairkan, dan membuat aparat serta perangkat desa melakukan penyegelan kantor desa, karena belum menerima honor selama sembilan bulan.
Laporan : Phoyo