Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home OPINI

Polemik RUU PKS, Terima atau Tolak

Redaksi by Redaksi
September 19, 2019
in OPINI
0
Smiley face

POLEMIK  yang tak kalah menggemparkan publik akhir-akhir ini mengenai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Dari kacamata masyarakat mengenai polemik ini terbagi menjadi dua kubu yaitu kubu pro dan kontra.

Ditinjau dari kacamata “Tolak RUU PKS” menyatakan bahwa pengesahan RUU PKS akan berdampak pada pelegalan perzinaan atas dasar suka sama suka yang tentunya sangat bertentangan dengan agama dan Pancasila. Hal ini tentu dipandang merendahkan hakikat dan martabat manusia. maka tak salah bahwa yang demikian nafsu manusia dapat disamakan dengan nafsu binatang karena hanya didasari perasaan suka sama suka dan tanpa ada unsur paksaan.

Di sisi lain, ditinjau dari kacamata “Pro RUU PKS” justru mendapat dukungan dari masyarakat yang setuju akan peraturan ini. Hal ini didasari bahwa RUU PKS akan memperjelas KUHP dan UU yang telah ada sebelumnya. Bahkan masyarakat pro RUU PKS mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU PKS seperti halnya Revisi UU KPK yang telah disahkan pada Selasa, 18 September 2019 kemarin.

Terlepas dari keputusan kita akan berada pada pihak pro dan kontra, maka kita harus lebih bijak dalam mengkritisi polemik ini dengan menyelidiki dan mencari tau pokok dari timbulnya polemik RUU PKS ini berdasarkan Draf Resmi RUU PKS tersebut.

Dalam RUU itu memuat poin-poin mengenai segala macam aspek mengenai kekerasan seksual. Dari isi RUU PKS tersebut muncullah akar dari permasalahan yang menyebabkan polemik pro dan kontra RUU PKS ini. Yang paling sering jadi perbincangan mengenai BAB I Pasal (1) dan BAB V Pasal (12), (15), (17), (18), (19).

You Might Also Like

Dam Haji di Tanah Air: Antara Fatwa, Pendapat Mazhab dan Rasionalitas Maqasid

Hardiknas 2 Mei 2025, Optimalisasi Anggaran Pendidikan dan Penguatan SDM

Pendidikan Widyalaya Mulai Menggeliat di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara

Bukan Sekadar Bertahan : Warga Marjinal Kota Kendari Berhak atas Layanan Publik yang Adil dan Inklusif

Dalam BAB I Ketentuan Umum ; Pasal (1) mengenai kekerasan seksual
“…bertentangan dengan kehendak seseorang…”
Hal ini menimbulkan persepsi bahwa semua perbuatan tersebut boleh dilakukan asalkan tidak ada unsur paksaan serta tidak merugikan suatu pihak.

Tentunya hal ini sontak membuat publik mengkritisi bahwa perzinaan yang dilakukan atas dasar suka sama suka itu dilegalkan maka ini tentunya sangat bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.
Namun disisi lain, RUU ini juga memuat langkah-langkah dalam menangani kekerasan seksual serta pencegahan kekerasan seksual yang justru dipandang akan mengedukasi masyarakat mengenai kekerasan seksual serta memudahkan terciptanya program anti kekerasan seksual.

Dalam BAB V Tindak Pidana Kekerasan Seksual ;

Pasal (12)
“Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik…, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi,…”
Isi dalam pasal ini dianggap tidak jelas karena masyarakat dapat saja menafsirkan sepihak dan dapat digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat terhadap perilaku menyimpang. Misalnya kritikan terhadap pelaku LGBT dan kritikan cara berpakaian yang dapat dijatuhkan sebagai tindak kriminal terhadap orang yang dikritik padahal itu justru akan menjaga masyarakat dari para pelaku menyimpang.

Smiley face

Pasal (15)
“…memaksa..” dapat diartikan bahwa dilegalkan tindakan aborsi dari hasil perzinaan sekalipun asalkan atas kemauan pribadi tanpa ada paksaan untuk melakukan aborsi kecuali apabila ada unsur paksaan maka pelaku yang memaksa korban dapat dianggap melanggar hukum. Hal ini sangat bertentangan karena seharusnya apapun bentuk alasannya aborsi tetap tidak dilegalkan kecuali atas dasar kesehatan atau alasan yang sah secara medis. Dan tentu apabila ini diresmikan maka tidak menutup kemungkinan para pelaku pergaulan bebas dapat dengan sesukanya melakukan perzinaan kemudian melakukan aborsi atas dasar kemauan sendiri dan tanpa ada paksaan.

Namun, disisi lain kita dapat melihat pasal 75 UU 36/2009 tentang kesehatan perihal aborsi ini yang memang melarang tindakan aborsi tanpa alasan medis namun memang tidak diatur mengenai pemaksaan atau tidaknya aborsi tersebut. Begitu pula terkait perzinaan yang telah diatur dalam KUHP Pasal 284. Maka dari itu, RUU PKS ini menjadi solusi dari masalah ini.

Pasal (17)
“…seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan.” Dari pasal ini dapat menimbulkan persepsi pada masyarakat bahwa seorang anak dapat menjadikan orang tua sebagai pelanggar hukum karena persepsi anak yang beranggapan bahwa pernikahannya atas dasar paksaan dari orang tua walaupun padahal orang tua bermaksud demi kebaikan anaknya. Seharusnya bagaimanapun dalam melakukan pernikahan tentunya harus melalui izin wali walaupun atas persetujuan anak.

Pasal (18)
“…melacurkan seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain.” Seharusnya peraturan ini menegaskan bahwa atas dasar apapun pelacuran atau perzinaan secara prinsip agama dan Pancasila dilarang tanpa terkecuali. Selain itu mengenai prostitusi juga telah diatur dalam KUHP Pasal 506 dan 296

Pasal (19)
Seharusnya pasal ini menambahkan dasar mengenai  penjelasan kewajiban bagi pasangan suami istri dan didasari hubungan suami istri yang sah.

Jadi dari semua tinjauan tadi, mengenai polemik RUU PKS selama ini adalah RUU hanya mengatur bahwa segala tindak kekerasan seksual tersebut tidak boleh mengacu pada paksaan terhadap seseorang terkait fungsi seksualnya tanpa ada larangan yang menegaskan bahwa seharusnya atas dasar apapun tindak pidana tersebut tetap dihitung sebagai pelanggan hukum baik dari segi dasar agama maupun Pancasila.

Seharusnya dengan adanya RUU PKS ini tetap tidak mengenyampingkan dasar Agama dan Pancasila serta KUHP dan UU yang telah ada sebelumnya. RUU PKS diharapkan mampu menjadi solusi serta memperkuat norma dan peraturan yang berlaku agar terlaksana dan terkendali lebih baik lagi tentunya dengan bahasa dan pemahaman yang dapat diterima oleh seluruh kalangan masyarakat dan tidak menimbulkan kekeliruan baru mengenai hukum di Indonesia.

Penulis : Lucia Saraswati Wasekum PTKM HMI Komisariat Pertanian Unand Cabang Padang

Post Views: 202
Previous Post

Hugua Bicara Soal Maritim dan Kesinambungan Pembangunan Kota-kota di Forum SEEAP for SDGS

Next Post

Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Desa Wesalo Ditangkap

Redaksi

Redaksi

Related News

Dam Haji di Tanah Air: Antara Fatwa, Pendapat Mazhab dan Rasionalitas Maqasid

Dam Haji di Tanah Air: Antara Fatwa, Pendapat Mazhab dan Rasionalitas Maqasid

by Redaksi
May 17, 2025
0

Kebijakan Kementerian Agama RI yang membuka kemungkinan penyembelihan Dam jamaah haji musim 1446 H/2025 M dilakukan di tanah air menimbulkan...

Hardiknas 2 Mei 2025, Optimalisasi Anggaran Pendidikan dan Penguatan SDM

Hardiknas 2 Mei 2025, Optimalisasi Anggaran Pendidikan dan Penguatan SDM

by Redaksi
May 2, 2025
0

Di Hari Pendidikan Nasional 2025 ini, mari kita berhenti sejenak dari euforia perayaan, dan bertanya lebih dalam. Apakah kita benar-benar...

Pendidikan Widyalaya Mulai Menggeliat di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara

Pendidikan Widyalaya Mulai Menggeliat di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara

by Redaksi
May 2, 2025
0

Keberadaan umat Hindu di Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak pertama kali dimulai Tahun 1968 melalui program transimigrasi pertama di Desa Jati...

Bukan Sekadar Bertahan : Warga Marjinal Kota Kendari Berhak atas Layanan Publik yang Adil dan Inklusif

Bukan Sekadar Bertahan : Warga Marjinal Kota Kendari Berhak atas Layanan Publik yang Adil dan Inklusif

by Redaksi
April 25, 2025
0

Di tengah gencarnya pembangunan kota dan geliat ekonomi yang makin hidup, masih ada ribuan warga Kendari yang merasa tak terlayani....

Next Post
Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Desa Wesalo Ditangkap

Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Desa Wesalo Ditangkap

Demonstran Lemak Persoalkan Penimbunan Laut Motewe Tanpa Amdal

Demonstran Lemak Persoalkan Penimbunan Laut Motewe Tanpa Amdal

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri
  • Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara