TenggaraNews.com, WAKATOBI – Kasus pelecehan yang menimpa AR (16) di Kecamatan Wangi-wangi Selatan (Wangsel) akhirnya naik status ke penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara di Polsek.
Kejadian tak senonoh ini dilaporkan korban berinisial AR (16) pada tanggal 2 Agustus 2022 ke Polsek Wakatobi dengan LP/31/VIII/2022/SULTRA/RES WAKATOBI/POLSEK WANGSEL.
Dalam laporan itu, pelaku AF (22) melakukan tindakan bejat terhadap perempuan AR (16) seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) beberapa waktu lalu di sekitaran Taman Motika, Kecamatan Wangi-wangi Selatan.
Kapolsek Wangi-wangi Selatan IPDA Hadi Purnama mengungkap, kronologi kejadiannya, korban pulang sekolah, tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang menggunakan mobil sambil bertanya kepada korban sebanyak tiga kali, bahwa apakah anak sekolah sudah pulang.
Lanjut, setelah korban menoleh ke arah pelaku, alat kelaminnya sudah berada diluar celana, posisi pelaku berada di dalam mobil.
” Setelah korban menjawab iya sudah pulang sekolah sambil menoleh ke arah pelaku, posisi kelamin pelaku sudah keluar tapi dia di dalam mobil, korban di luar, ” ungkap Kapolsek Wangi-wangi Selatan, IPDA Hadi Purnama
Kapolsek Wangsel mengatakan tindakan bejat pelaku sudah dua kali dilakukan yang diketahu dari keterangan penyelidikan, korban lainya seorang pelajar siswi pelajar yang berbeda.
“Kita sudah periksa dari pihak korban, ada dua saksi dan kemudian pengakuan pelaku sendiri,” ucapnya.
Akibat Perbuatannya AF disangkakan Pasal 281 ayat 2, dengan ancaman pidana kurungan 2 tahun 8 bulan.
Laporan : Syaiful