TenggaraNews.com, BUTENG – Pasca Penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Nomor : 663 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024, salah seorang praktisi hukum, Adnan, SH., MH., CHL, menyebut jika terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Buteng, maka itu hanya dilakukan bila diperintahkan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut Adnan, mengatakan setelah diterbitkannya surat penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Buton Tengah, maka tidak lagi dimungkinkan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, melainkan harus berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU.
“Kalaupun terdapat pelanggaran yang memenuhi alasan untuk PSU, maka tidak lagi dimungkinkan untuk dilakukan PSU berdasarkan Rekomnedasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, tetapi sudah harus didasarkan pada putusan MK,” ujar Adnan pada Rabu, 4 Desember 2024.
Menurut Adnan, alasan PSU harus perintah MK karena didasarkan pada ketentuan Pasal 8 Ayat (2) PKPU No. 15 Tahun 2024.
Disitu dijelaskan bahwa dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan setelah KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, menetapkan perolehan suara hasil pemilihan ditingkat provinsi atau kabupaten/kota serta memengaruhi hasil perolehan suara, ditindaklanjuti melalui penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
“KPU Buton Tengah telah menetapkan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah pada tanggal 2 Desember 2024. Artinya meskipun Bawaslu Buton Tengah saat ini mengeluarkan rekomendasi PSU, tapi tetap harus ditindaklanjuti melalui penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di MK,”Jelas Adnan.
Menurut lraktisi hukum asal Buteng ini, untuk mengeluarkan rekomendasi PSU, itu harus didasarkan pada alasan-alasan sebagaimana ketentuan Pasal 50 PKPU No. 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Menurut dia lagi, PSU bisa dilakukan karena diantarannya, jika terjadi gangguan keamanan, dan bencana alam yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilakukan.
Kemudian terjadi pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda kode serta menulis nama dan alamat pada surat suara, merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan, terdapat pemilih menggunakan hak pilihnya lebih, serta lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar menggunakan hak pilihnya.
“Bila dicermati potensi pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 50 PKPU No. 17 Tahun 2024 khususnya pada Ayat 3 adalah cenderung terjadi di TPS bukan pada pleno PPK atau KPU, kalaupun terjadi di Pleno PPK atau KPU itu kecil kemungkinan. Kemudian bila terjadi pelanggaran di TPS maka harus dibuktikan dengan keberatan-keberatan saksi yang dituangkan dalam Form keberatan,” terang Adnan.
Ia pun meyakini bahwa protes melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sebagian pihak di Kantor KPU dan Bawaslu Buteng pasca putusan KPU Nomor 663, tidak akan mempengaruhi atau mengubah hasil keputusanya.
“Apabila tidak terdapat keberatan saksi, maka itu menjadi bukti nyata kalau proses pemungutan dan perhitumgan suara berjalan mulus tanpa adanya pelanggaran apapun untuk dijadikan alasan PSU,” ucap Adnan.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan KPUD Buteng nomor 663 Tahun 2024, Pasangan Calon (Paslon) Bupati Nomor Urut Satu Dr. Azhari – Muhammad Adam Basan keluar sebagai pemenang dengan selisih kemenangan sebanyak 586 suara.
Total masing – masing perolehan suara dari tujuh kecamatan Se- Buteng, Paslon Bupati Nomor Urut Satu Dr. Azhari – Muhammad Adam Basan memperoleh suara sah sebanyak 27.811, sedangakan rivalnya Paslon Nomor Urut dua, La Andi – Abidin memperoleh suarah sah sebanyak 27.225.
Laporan : Hasan Barakati
Editor : Tam