Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Politika

Praktisi Hukum, Adnan SH : PSU di Buton Tengah Hanya Dapat Dilakukan Bila Diperintahkan MK

Redaksi by Redaksi
December 4, 2024
in Politika
0
Smiley face

TenggaraNews.com, BUTENG – Pasca Penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Nomor : 663 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024, salah seorang praktisi hukum, Adnan, SH., MH., CHL, menyebut jika terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Buteng, maka itu hanya dilakukan bila diperintahkan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih lanjut Adnan, mengatakan setelah diterbitkannya surat penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Buton Tengah, maka tidak lagi dimungkinkan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, melainkan harus berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU.

“Kalaupun terdapat pelanggaran yang memenuhi alasan untuk PSU, maka tidak lagi dimungkinkan untuk dilakukan PSU berdasarkan Rekomnedasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, tetapi sudah harus didasarkan pada putusan MK,” ujar Adnan pada Rabu, 4 Desember 2024.

Menurut Adnan, alasan PSU harus perintah MK karena didasarkan pada ketentuan Pasal 8 Ayat (2) PKPU No. 15 Tahun 2024.

Disitu dijelaskan bahwa dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan setelah KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, menetapkan perolehan suara hasil pemilihan ditingkat provinsi atau kabupaten/kota serta memengaruhi hasil perolehan suara, ditindaklanjuti melalui penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

You Might Also Like

Gerakan Cipayung Kendari Demo di DPRD Sultra Murni Mengawal Aspirasi Rakyat

Wali Kota Kendari Terpilih Siska Hadiri Silaturahim KIM Plus di Hambalang

Ketua Kadin Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sultra

Politisi PDI Perjuangan Ajak Masyarakat Sultra Dukung Kepala Daerah Pro Rakyat

“KPU Buton Tengah telah menetapkan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah pada tanggal 2 Desember 2024. Artinya meskipun Bawaslu Buton Tengah saat ini mengeluarkan rekomendasi PSU, tapi tetap harus ditindaklanjuti melalui penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di MK,”Jelas Adnan.

Menurut lraktisi hukum asal Buteng ini, untuk mengeluarkan rekomendasi PSU, itu harus didasarkan pada alasan-alasan sebagaimana ketentuan Pasal 50 PKPU No. 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Smiley face

Menurut dia lagi, PSU bisa dilakukan karena diantarannya, jika terjadi gangguan keamanan, dan bencana alam yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilakukan.

Kemudian terjadi pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda kode serta menulis nama dan alamat pada surat suara, merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan, terdapat pemilih menggunakan hak pilihnya lebih, serta lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar menggunakan hak pilihnya.

“Bila dicermati potensi pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 50 PKPU No. 17 Tahun 2024 khususnya pada Ayat 3 adalah cenderung terjadi di TPS bukan pada pleno PPK atau KPU, kalaupun terjadi di Pleno PPK atau KPU itu kecil kemungkinan. Kemudian bila terjadi pelanggaran di TPS maka harus dibuktikan dengan keberatan-keberatan saksi yang dituangkan dalam Form keberatan,” terang Adnan.

Ia pun meyakini bahwa protes melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sebagian pihak di Kantor KPU dan Bawaslu Buteng pasca putusan KPU Nomor 663, tidak akan mempengaruhi atau mengubah hasil keputusanya.

“Apabila tidak terdapat keberatan saksi, maka itu menjadi bukti nyata kalau proses pemungutan dan perhitumgan suara berjalan mulus tanpa adanya pelanggaran apapun untuk dijadikan alasan PSU,” ucap Adnan.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan KPUD Buteng nomor 663 Tahun 2024, Pasangan Calon (Paslon) Bupati Nomor Urut Satu Dr. Azhari – Muhammad Adam Basan keluar sebagai pemenang dengan selisih kemenangan sebanyak 586 suara.

Total masing – masing perolehan suara dari tujuh kecamatan Se- Buteng, Paslon Bupati Nomor Urut Satu Dr. Azhari – Muhammad Adam Basan memperoleh suara sah sebanyak 27.811, sedangakan rivalnya Paslon Nomor Urut dua, La Andi – Abidin memperoleh suarah sah sebanyak 27.225.

Laporan : Hasan Barakati
Editor : Tam

Post Views: 5,516
Previous Post

KPUD Tetapkan Dr. Azhari – Adam Pemenang Pilkada Buton Tengah

Next Post

Andi Nirwana – Heryanto Terima Putusan KPU Bombana, Akui Burhanuddin-A Yani Menang

Redaksi

Redaksi

Related News

Gerakan Cipayung Kendari Demo di DPRD Sultra Murni  Mengawal Aspirasi Rakyat

Gerakan Cipayung Kendari Demo di DPRD Sultra Murni Mengawal Aspirasi Rakyat

by Redaksi
September 16, 2025
0

‎TenggaraNews.com, KENDARI - Cipayung Plus Kota Kendari yang terdiri dari GMNI, IMM, LMND, PMKRI, KHMDI, GMKI, KAMMI, dan HMI MPO...

Wali Kota Kendari Terpilih Siska  Hadiri Silaturahim KIM Plus di Hambalang

Wali Kota Kendari Terpilih Siska Hadiri Silaturahim KIM Plus di Hambalang

by Redaksi
February 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Wali Kota Kendari terpilih, Dokter Siska Karina Imran hingga sejumlah elit partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM)...

Ketua Kadin Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sultra

Ketua Kadin Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sultra

by Redaksi
February 6, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk mendukung...

Politisi PDI Perjuangan Ajak Masyarakat Sultra Dukung Kepala Daerah  Pro Rakyat

Politisi PDI Perjuangan Ajak Masyarakat Sultra Dukung Kepala Daerah Pro Rakyat

by Redaksi
February 6, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Politisi PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hajrul Khairullah, S.Sos, mengajak masyarakat Sultra untuk saling merangkul. Ajakan...

Next Post
Andi Nirwana – Heryanto Terima Putusan KPU Bombana, Akui Burhanuddin-A Yani Menang

Andi Nirwana - Heryanto Terima Putusan KPU Bombana, Akui Burhanuddin-A Yani Menang

Siska-Sudirman Pemenang Pilwali Kendari Dengan Suara 61.831

Siska-Sudirman Pemenang Pilwali Kendari Dengan Suara 61.831

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • DPD dan DPC GMNI Sultra Dukung Rekonsiliasi Persatuan Nasional GMNI ‎
  • Pengurus KONI Wakatobi Resmi Dilantik, Ketua : Olahraga Salah Satu Instrumen Pembangunan Daerah
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara