Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Praktisi Hukum Nilai SE Pj Bupati Buteng Langgar Asas Pengelolaan Keuangan Daerah

Redaksi by Redaksi
March 12, 2023
in Daerah
0
65
SHARES
501
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You Might Also Like

Dinas PUPR Wakatobi Bebaskan Lahan Tapi Identitas Penerima Dana Setengah Milyar Disembunyikan

Pj Bupati Bombana Burhanuddin Jemput Langsung Mesin Listrik PLN ke Pulau Kabaena

Pekerjaan Proyek Jalan Poros Lupia-Sarimulyo Muna Terhenti 

Fraksi Golkar Setujui Nota Kesepahaman Rancangan KUAS-PPAS ABPD 2024

Smiley face

TenggaraNews.com, BUTENG – Belum lama ini warga Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), telah dihebohkan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Buteng Nomor 182 Tahun 2023.

Diketahui SE tersebut diterbitkan pada tanggal 07 Maret 2023.

Diketahui, SE itu memuat larangan pemberian informasi/dokumen yang bersifat rahasia atau surat pertanggung jawaban keuangan kepada siapapun tanpa ada surat resmi dan izin dari kepada Daerah, dalam hal ini Pj Bupati Buteng, Muhammad Yusuf.

Salah satu Praktisi Hukum asal Buteng, Adnan, SH., M.H., menyatakan larangan pemberian informasi/dokumen Surat Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah oleh Muhammad Yusup, telah melanggar Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pengelolaan keuangan daerah menganut asas transparan, sehingga secara hukum tidak ada larangan untuk meminta informasi tentang itu,” terang Adnan dalam rilisnya pada Minggu, 12 Maret 2023.

Adnan menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa telah mengatur Asas-Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Salah satu diantarannya adalah asas transparan, yang merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah,” ujarnya.

Smiley face

Kata dia, transparansi keuangan bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta meningkatkan pengawasan masyakarat.

Menurutnya, warga  berhak untuk mendapatkan informasi dan mengetahui kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban menginformasikan pengelolaan keuangan daerah secara terbuka agar masyakarakat dapat menilai kecukupan atau kekurangan anggaran untuk membiayai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah.

Sekretaris DPC Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Kota Baubau itu pun heran, mengapa tiba-tiba terbit SE tentang larangan meminta informasi/dokumen tentang keuangan?

“Sekarang timbul pertanyaan, apakah ada yang disembunyikan,” ujar Adnan bertanya.

Menurut pria yang akrab dengan sebutan Tejo itu menduga bahwa SE yang diterbitkan Pj. Bupati Buteng bertentangan dengan ketentuan hukum. Selain itu kata dia, telah melanggar Asas Transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu kata dia, SE tersebut juga bertentangan dengan Undang-indang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik. Sebab menurutnya, surat pertanggung jawaban keuangan Daerah bukanlah termasuk dokumen yang dikecualikan.

“Mungkin saya salah, hanya yang saya tahu sesuai ketentuan Pasal 17 UU 14/2008, Informasi atau dokumen Pertanggungjawaban keuangan daerah itu tidak termasuk dokumen yang dikecualikan untuk diketahui,” tutupnya.

Laporan : Hasan Barakati 

Editor : Rustam 

Previous Post

PDI Perjuangan Siap Menerima Putusan MK, Pemilu Sistem Terbuka atau Tertutup

Next Post

Honda Jazz Tabrak Honda Beat dari Belakang, Satu Orang Tewas

Redaksi

Redaksi

Related News

Dinas PUPR Wakatobi Bebaskan Lahan Tapi Identitas Penerima Dana Setengah Milyar Disembunyikan

Dinas PUPR Wakatobi Bebaskan Lahan Tapi Identitas Penerima Dana Setengah Milyar Disembunyikan

by Redaksi
September 23, 2023
0

  TenggaraNews.com, WAKATOBI - Pengadaan tanah yang dilakukan Dinas PUPR Kabupaten Wakatobi untuk pembangunan rumah khusus di desa wisata Kolo,...

Pj Bupati Bombana Burhanuddin Jemput Langsung Mesin Listrik PLN ke Pulau Kabaena

Pj Bupati Bombana Burhanuddin Jemput Langsung Mesin Listrik PLN ke Pulau Kabaena

by Redaksi
September 23, 2023
0

TenggaraNews.com, BOMBANA — Penjabat Bupati Bombana Ir H Burhanuddin MSi menjemput langsung mesin pembangkit listrik yang akan beroperasi selama 24...

Pekerjaan Proyek Jalan Poros Lupia-Sarimulyo Muna Terhenti 

Pekerjaan Proyek Jalan Poros Lupia-Sarimulyo Muna Terhenti 

by Redaksi
September 22, 2023
0

TenggaraNews.com, MUNA-  Proyek Pengaspalan jalan poros Lupia - Sarimulyo, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna yang dikerjakan CV. Azzahra bersumber dari Dana...

Fraksi Golkar Setujui Nota Kesepahaman Rancangan KUAS-PPAS ABPD 2024

Fraksi Golkar Setujui Nota Kesepahaman Rancangan KUAS-PPAS ABPD 2024

by Redaksi
August 29, 2023
0

TenggaraNews.com, WAKATOBI - Rapat Kerja Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Wakatobi terhadap Rancangan Kebijakan Umum (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran...

Next Post
Honda Jazz Tabrak Honda Beat dari Belakang, Satu Orang Tewas

Honda Jazz Tabrak Honda Beat dari Belakang, Satu Orang Tewas

Anton Timbang : IMI Award Wujud Perhatian dan Kepedulian

Anton Timbang : IMI Award Wujud Perhatian dan Kepedulian

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • DPRD Konkep Bahas Rancangan Perda APBD Perubahan
  • Dinas PUPR Wakatobi Bebaskan Lahan Tapi Identitas Penerima Dana Setengah Milyar Disembunyikan
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara