TenggaraNews.com, BUTENG – Belum lama ini warga Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), telah dihebohkan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Buteng Nomor 182 Tahun 2023.
Diketahui SE tersebut diterbitkan pada tanggal 07 Maret 2023.
Diketahui, SE itu memuat larangan pemberian informasi/dokumen yang bersifat rahasia atau surat pertanggung jawaban keuangan kepada siapapun tanpa ada surat resmi dan izin dari kepada Daerah, dalam hal ini Pj Bupati Buteng, Muhammad Yusuf.
Salah satu Praktisi Hukum asal Buteng, Adnan, SH., M.H., menyatakan larangan pemberian informasi/dokumen Surat Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah oleh Muhammad Yusup, telah melanggar Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah menganut asas transparan, sehingga secara hukum tidak ada larangan untuk meminta informasi tentang itu,” terang Adnan dalam rilisnya pada Minggu, 12 Maret 2023.
Adnan menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa telah mengatur Asas-Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Salah satu diantarannya adalah asas transparan, yang merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah,” ujarnya.
Kata dia, transparansi keuangan bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta meningkatkan pengawasan masyakarat.
Menurutnya, warga berhak untuk mendapatkan informasi dan mengetahui kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban menginformasikan pengelolaan keuangan daerah secara terbuka agar masyakarakat dapat menilai kecukupan atau kekurangan anggaran untuk membiayai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah.
Sekretaris DPC Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Kota Baubau itu pun heran, mengapa tiba-tiba terbit SE tentang larangan meminta informasi/dokumen tentang keuangan?
“Sekarang timbul pertanyaan, apakah ada yang disembunyikan,” ujar Adnan bertanya.
Menurut pria yang akrab dengan sebutan Tejo itu menduga bahwa SE yang diterbitkan Pj. Bupati Buteng bertentangan dengan ketentuan hukum. Selain itu kata dia, telah melanggar Asas Transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu kata dia, SE tersebut juga bertentangan dengan Undang-indang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik. Sebab menurutnya, surat pertanggung jawaban keuangan Daerah bukanlah termasuk dokumen yang dikecualikan.
“Mungkin saya salah, hanya yang saya tahu sesuai ketentuan Pasal 17 UU 14/2008, Informasi atau dokumen Pertanggungjawaban keuangan daerah itu tidak termasuk dokumen yang dikecualikan untuk diketahui,” tutupnya.
Laporan : Hasan Barakati
Editor : Rustam