Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Praktisi Muda ini Warning Penyaluran BLT Harus Tepat Sasaran

Redaksi by Redaksi
May 4, 2020
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNew.com, WAKATOBI – Praktisi muda, Damrin Saputra memberikan peringatan agar penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2020 tepat sasaran.

Menurut Damrin, langkah tersebut adalah tindakan hukum pemerintah yang masuk ke dalam suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi negara untuk menimbulkan akibat hukum, apakah penciptaan hubungan hukum baru, ataukah pengakhiran hubungan hukum yang telah ada sebelumnya.

Oleh sebab itu, sebagai konsekuensi negara hukum, agar tindakan hukum pemerintah tersebut dapat dikatakan sah, haruslah berdasarkan pada asas legalitas atau asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga tidak dikatakan sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan.

BLT sebagai suatu pernyataan kehendak dari pemerintah diatur di dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa, sebagaimana perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa. Ketentuan tersebut sebagai dasar hukum tindakan pemerintah dalam penyelenggaraan bantuan tersebut.

“Oleh karena itu, menurut saya sangat penting dan perlu bagi aparat pemerintah (pemerintah desa), karena dalam hal ini menyangkut penggunaan dana desa untuk benar-benar secara serius dan mengedepankan prinsip kehati-hatian, dalam menentukan sasaran penerima bantuan, mekanisme pendataan, serta metode dan mekanisme penyaluran anggaran,” ujar Damrin SH, Senin 4 Mei 2020.

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Dalam Permen, lanjunya, ditentukan sasaran penerima bantuan adalah keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dimana mencakupi mereka yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata sebagai penerima manfaat, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Smiley face

Jika diperhatikan secara teliti, dalam Permen itu juga dapat dilihat apa sebenarnya filosofi dari lahirnya Permen tersebut, terdapat pada konsideran dalam kata menimbang pada poin a, bahwa penyebaran corona virus disease (Covid19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa.

Artinya, dalam logika hukum, jika berangkat dari filosofi itu dapat ditafsirkan, calon penerima BLT itu, selain dilihat dari siapa pihak yang paling membutuhkan, juga harus memperhatikan siapa yang terdampak sebagai akibat dari pandemi Covid-19, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan di masyarakat.

Mengingat pertanggungjawaban hukum dalam penggunaan wewenang, dimana salah satu prinsip dalam negara hukum bahwa tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban. Artinya, tindakan penyelenggaran bantuan itu dapat saja dipertanyakan dan dimintai pertanggungjawaban oleh masyarakat.

Menurutnya lagi, menyangkut pertanggungjawaban, dalam hukum pidana dapat saja satu tindak pidana diwujudkan oleh dua orang atau lebih, yang dalam hukum pidana disebut dengan deelneming atau penyertaan.

Ketika terjadi penyertaan, tinggal dilihat apa peran para pelaku dalam mewujudkan suatu tindak pidana, apakah sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan. Dalam konteks ini, jika seandainya benar-benar terjadi penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana penyalahgunaan keuangan negara berdasarkan hasil pembuktianya.

Oleh sebab itu, tidak hanya pemerintah desa, namun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dapat diseret untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, dan tak terbatas pada calon-calon penerima bantuan yang berupaya untuk memalsukan dokumen, untuk tujuan pemenuhan persyaratan sebagai penerima bantuan.

Laporan : Syaiful

Post Views: 242
Previous Post

CV. Alfalink Mandiri Gandeng Forum Wartawan Kolaka Salurkan Paket Sembako

Next Post

Manusia Domestik

Redaksi

Redaksi

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Next Post
Manusia Domestik

Manusia Domestik

ASN Angkatan III USN Berbagi Paket Sembako Kepada Mahasiswa Terdampak Covid-19

ASN Angkatan III USN Berbagi Paket Sembako Kepada Mahasiswa Terdampak Covid-19

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara