TenggaraNew.com, WAKATOBI – Praktisi muda, Damrin Saputra memberikan peringatan agar penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2020 tepat sasaran.
Menurut Damrin, langkah tersebut adalah tindakan hukum pemerintah yang masuk ke dalam suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi negara untuk menimbulkan akibat hukum, apakah penciptaan hubungan hukum baru, ataukah pengakhiran hubungan hukum yang telah ada sebelumnya.
Oleh sebab itu, sebagai konsekuensi negara hukum, agar tindakan hukum pemerintah tersebut dapat dikatakan sah, haruslah berdasarkan pada asas legalitas atau asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga tidak dikatakan sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan.
BLT sebagai suatu pernyataan kehendak dari pemerintah diatur di dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa, sebagaimana perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa. Ketentuan tersebut sebagai dasar hukum tindakan pemerintah dalam penyelenggaraan bantuan tersebut.
“Oleh karena itu, menurut saya sangat penting dan perlu bagi aparat pemerintah (pemerintah desa), karena dalam hal ini menyangkut penggunaan dana desa untuk benar-benar secara serius dan mengedepankan prinsip kehati-hatian, dalam menentukan sasaran penerima bantuan, mekanisme pendataan, serta metode dan mekanisme penyaluran anggaran,” ujar Damrin SH, Senin 4 Mei 2020.
Dalam Permen, lanjunya, ditentukan sasaran penerima bantuan adalah keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dimana mencakupi mereka yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata sebagai penerima manfaat, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Jika diperhatikan secara teliti, dalam Permen itu juga dapat dilihat apa sebenarnya filosofi dari lahirnya Permen tersebut, terdapat pada konsideran dalam kata menimbang pada poin a, bahwa penyebaran corona virus disease (Covid19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa.
Artinya, dalam logika hukum, jika berangkat dari filosofi itu dapat ditafsirkan, calon penerima BLT itu, selain dilihat dari siapa pihak yang paling membutuhkan, juga harus memperhatikan siapa yang terdampak sebagai akibat dari pandemi Covid-19, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan di masyarakat.
Mengingat pertanggungjawaban hukum dalam penggunaan wewenang, dimana salah satu prinsip dalam negara hukum bahwa tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban. Artinya, tindakan penyelenggaran bantuan itu dapat saja dipertanyakan dan dimintai pertanggungjawaban oleh masyarakat.
Menurutnya lagi, menyangkut pertanggungjawaban, dalam hukum pidana dapat saja satu tindak pidana diwujudkan oleh dua orang atau lebih, yang dalam hukum pidana disebut dengan deelneming atau penyertaan.
Ketika terjadi penyertaan, tinggal dilihat apa peran para pelaku dalam mewujudkan suatu tindak pidana, apakah sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan. Dalam konteks ini, jika seandainya benar-benar terjadi penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana penyalahgunaan keuangan negara berdasarkan hasil pembuktianya.
Oleh sebab itu, tidak hanya pemerintah desa, namun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dapat diseret untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, dan tak terbatas pada calon-calon penerima bantuan yang berupaya untuk memalsukan dokumen, untuk tujuan pemenuhan persyaratan sebagai penerima bantuan.
Laporan : Syaiful









