TenggaraNews.com, KENDARI – Lima orang anggota Caleg yang diusung Partai Golkar Kota Kendari pada Pemilu 2019, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Abeli dan Poasia, melaporkan Rusiawati Abunawas. Sebab, Caleg Golkar nomor urut 1 itu dinilai melanggar Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi (PO) Partai Golkar.
Kelima Caleg yang bersurat ke DPD II Partai Golkar Kota Kendari, yakni Jumran SE, Novar Aditya Praja, Muhammad Rahman A.Md, Wa Ode Nurliana S.Pd dan Drs Djafar Suleman M.Si.
“Surat sudah dilayangkan ke Kantor Golkar Kota Kendari yang beralamat di Kemaraya. Surat tersebut diterima kemarin sore, hari Jumat 17 Mei 2019 sekira pukul 16.00 Wita oleh Pak Sahabudin, selaku Sekretaris Golkar Kota Kendari, ” ungkap Rahman Latief, kurir surat, Sabtu 18 Mei 2017.
Dalam surat tersebut disebutkan, berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 279/DKPP-PKE-VII/2018 yang dibacakan tanggal 2 Januari 2019, Robin Syahrul Ziddi, anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) Abeli dipecat dan 10 Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) mendapat peringatan keras.
Penyebab Robin dipecat dan 10 PPS mendapat peringatan, karena telah melakukan pertemuan di kediaman Rusiawati Abunawas yang sudah berstatus Daftar Caleg Tetap (DCT), pada tanggal 20 September 2018. Ini dibuktikan dengan berita acara KPU Kota Kendari Nomor 89/PL.01.4-BA/7471/KPU-Kot/IX/2018.
“Pertemuan antara penyelenggara dengan Ibu Rusiawati Abunawas sekira pukul 16.40 sampai 17.55 Wita. Dalam pertemuan itu, Rusiawati meminta bantuan untuk dimenangkan dalam Pemilu di Dapil Kecamatan Abeli. Saat yang sama, sekiranya pagi sampai siang, Rusiawati sudah DCT. Jadi, jelas pelanggarannya,” urai kelima Caleg dalam surat dengan perihal pelanggaran disiplin PO, AD dan ART Partai Golkar.
Secara organisasi, Rusiawati Abunawas melanggar anggaran dasar pasal 6,7, 9, 11 dan Pasal 15. Secara terang juga melanggar ART pada Pasal 1, 2 dan pasal 4.
Rusiawati juga melanggar Peraturan Organisasi Partai Golkar Nomor : PO-07/DPP/Golkar/VII/2010, pada Pasal 4 ayat 3 poin c dan d.
Bahkan, istri Yusran Silondae ini juga disebutkan melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 286.
Laporan: Ikas









