TenggaraNews.com, WAKATOBI – Pengembangan fasilitas jembatan wanci dengan pagu anggaran senilai Rp 68 Milyar dari Kementerian Perhubungan, diduga gunakan material ilegal.
Pasalnya, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Wanci Arman Saleh, saat dikonfirmasi mengenai asal usul material yang dibongkar dari kapal tongkang di pelabuhan tak diketahuinya.
” Sudah dua kali mi ini tongkang, yang pertama itu batu, ” ujar Arman pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Tak hanya itu, Arman juga tidak mengetahui dokumen muatan kapal tongkang, maupun dokumen-dokumen lainnya terkait pelabuhan asal tempat pengambilan material.
Namun ia meyakini, pasti ada dokumen kapal tongkang bermuatan material penambangan tersebut, meskipun dia belum dapat menunjukan buktinya.
Anehnya, kapal tongkang yang memuat material itu, tetap berlabuh mulus, di Pelabuhan Wanci yang sedang dalam proses tahapan pengerjaan.
Arman Saleh, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, bobot volume pekerjaan pengembangan fasilitas jembatan wanci itu sudah mencapai 60 persen yang dikerjakan PT. Abadi Prima.
Direktur PT. Abadi Prima, belum dapat dikonfirmasi, sebab Arman, selaku Kepala Unit Pelabuhan Wanci, tak memberikan informasi. Dia hanya mengatakan perusahaan penyedia itu berasal dari Makassar.
Sementara itu, Polres Wakatobi melalui Kasat Reskrim, belum belum memberikan tanggapan, saat di konfirmasi.
Informasi yang dihimpun, sumber material ilegal dari daratan Buton, hanya saja Arman tidak mengetahuinya, sebab kata dia, material itu tak semua diambil di sana.
Laporan : Syaiful