TenggaraNews.com, KENDARI – Salah seorang nasabah asuransi PT. Bumiputera Cabang Raha, Wa Ode Zaima mengeluhkan keterlambatan pembayaran klaim miliknya. Padahal, penyerahan nomor polis sudah dilakukan sejak Agustus 2018 lalu.
Padahal, berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian, pada Pasal 23 ayat (1) dijelaskan, bahwa erusahaan Alasuransi atau perusahaan reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan, yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim.”
Kemudian Keputusan Menteri Keuangan No. 422/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, pada Pasal 27 menyatakan, perusahaan asuransi harus telah membayar klaim paling lama 30 (tiga puluh) hari, sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar.
Kepada TenggaraNews.com, Ikhsan Jamal selaku anak pemegang polis mengatakan, bahwa ibunya menjadi korban hasutan agen asuransi PT. Bumiputera. Sebab, seorang agen mencoba untuk membujuk orang tuanya untuk menjadi nasabah Bumiputera.
“Pada saat itu, ibu saya sudah tidak mau dengan pertimbangan berbagai macam,” ujar Wakil Direktur LKBHMI PB HMI ini, Senin 9 September 2019.
Menurut dia, penyerahan nomor polis tersebut bertujuan untuk melakukan penarikan dana selama pernah menjadi nasabah.
Akan tetapi, kata Ikhsan, alasan yang didapatkannya dari pihak pimpinan dan karyawan PT. Bumiputera Cabang Raha saat ditemui, selalunya menjawab bahwa klaim tersebut belum diproses oleh pusat.
Alasan tersebut dinilainya aneh, karena sudah setahun polis itu diklaim, namun hingga saat ini belum juga dibayarkan. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah kepada siapa nasabah harus mengeluh untuk mengambil simpanan mereka selama ini?.
“Pada saat saya melakukan diskusi dengan salah satu karyawan PT. Bumiputera Cabang Raha, ternyata ada nasabah yang hingga ratusan juta rupiah belum dapat diambil dananya dengan alasan yang serupa,” kata Ikhsan.
Hal ini, lanjutnya, tentunya menjadi peringatan keras kepada nasabah yang belum putus kontrak agar segera berhati-hati.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini Polres Muna untuk segera melakukan pemeriksaan kepada pimpinan cabang dan seluruh agen Bumiputera untuk segera diproses hukum,” pintanya.
Sementara itu, Unit Layanan Administrasi PT. Bumiputera Cabang Raha, Ayu mengatakan, bahwa klaim tersebut akan dibayarkan pada bulan ini (September).
“Kecuali janji kami meleset, bapak berhak memuatnya, ini kan masih proses pak,” ujar Ayu, melalui chat WhatsApp.
Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Sultra, Ridhony Hutasoit mengungkapkan, sesuai POJK 1/2013, masyarakat sebaiknya mengirimkan komplain secara tertulis kepada entiras terkait.
“Jikalau dalam 20 hari kerja tidak direspon, dapat diadukan kepada OJK,” ucapnya.
Laporan: Ikas