TenggaraNews.com, KENDARI – PT Naga Bumi Nusantara (Nabusa) yang berada di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe diduga melakukan ilegal minning, dan tidak memiliki kelengkapan dokumen.
Bukan hanya itu, PT Nabusa juga diduga melakukan pelanggaran yang menyimpang dari UUD tahun 1945 dan peraturan perundang undangan yang berlaku, dalam hal ini melakukan pengapalan tidak memiliki pelabuhan sendiri atau termimal khusus (Tersus), dan tidak memiliki izin pelabuhan atau jeti.
Bahkan, dalam aktivitas penambangan di kawasan IUP tersebut, PT. Nabusa juga diduga melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan produksi, tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Hal itu juga melanggar peraturan perundang undangan, yakni UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan atau UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan,” beber Koodinator Lapangan Aliansi Gerakan Masyarakat Sultra, Muhamad Ikhsan Diki saat melakukan unjuk rasa di Polda Sultra. Jumat, 29 Juni 2019.
Selain itu, pria yang akrab disapa Diki ini menjelaskan, kegiatan pertambangan dan proses pengapalan yang dilakukan PT Nabusa harusnya tidak terlepas dari pengawasan Pemda dan kepolisian, terkhusus Syahbandar Molawe selaku lembaga yang diamanatkan UU, untuk menjaga dan mengawasi setiap proses pelayaran di wilayah perairannya.
Lebih jauh, Ia mengatakan, Kepala Syahbandar Molawe Konut diduga mengeluarkan surat izin berlayar (SIB), kepada setiap pengapalan ore nikel yang dilakukan oleh PT Nabusa yang tidak memilki legalitas hukum yang lengkap.
“Ini menjadi pertanyaan besar, jangan sampai PT. Nabusa dan Kepala Syahbandar Molawe Konut ada kesepakatan, sehingga mengeluarkan izin tersebut. Sementara jelas-jelas perusahaan yang bergerak di bidang tambang itu tidak memiliki legalitas hukum,” paparnya.
Dengan demikian, Aliansi Gerakan Masyarakat Sultra mendesak Kepolisian Daerah untuk melakukan investigasi secara langsung di PT Nabusa, dan meminta Menteri Perhubungan RI memecat secara tidak hormat kepala Syahbandar Molawe Konut, karena tidak mampu mengemban amanah yang diberikan pemerintah.
Kemudian, aliansi tersebut meminta kepada gubernur dan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT NABUSA, karena telah melanggar perundang undangan yang berlaku, serta DPRD Sultra membentuk Pansus untuk turun meninjau langsung PT Nabusa bersama instansi terkait lainnya.
Laporan: Ikas









