TenggaraNews.com, BOMBANA – Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Rakyat Indonesia Berdaulat, Unggul dan Mandiri (LSM-Pribumi), mengungkap kasus dugaan penyerobotan lahan warga oleh perusahaan tambang PT Rezki Pratiwi Mandiri (RPM) di wilayah Kelurahan Dongkala, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sedikitnya 23 warga yang mengalami dugaan penyerobotan lahan, dengan luasan sekitar 100 hektar. Padahal lahan yang diolah masyarakat sudah lebih 10 tahun itu, sebagian sudah memiliki sertifikat hak milik, surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintah setempat.
“Bahkan ada tanah warga yang sudah diukur tanahnya oleh Badan Pertanahan Nasional untuk disertifikatkan, tinggal menunggu hasil pengukuran untuk diterbitkan sertifikat milik masyarakat,” kata Ansar Achmad, Direktur LSM Pribumi pada Selasa, 13 Juni 2023.
Menurutnya, kehadiran perusahaan pertambangan di Kabupaten Bombana yang mengusung tagline “Bombana Surga Investasi” harusnya sejalan dengan taglinenya dan semangat Undang-undang Cipta Kerja, yaitu terbukanya keran investasi selebar-lebarnya untuk mensejahterakan masyarakat, bukan malah sebaliknya.
“Ini tidak bisa dibiarkan, apalagi nama Penjabat Bupati Bombana dipakai untuk menakut-nakuti pemilik lahan,” ungkap Ansar.
Perusahaan ini juga belum pernah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat Kelurahan Dongkala, atas adanya aktivitas pengeboran di atas tanah yang dikuasai masyarakat sejak puluhan tahun yang lalu.
Ansar kemudian mengungkapkan, LSM-Pribumi sudah melakukan penelusuran sementara terkait aktivitas PT.RPM di Kelurahan Dongkala Pulau Kabaena. Dari hasil penelusuran tersebut, diduga aktivitas perusahaan belum Clean and Clear (CnC), yaitu ketika Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai sudah benar, tidak menyalahi aturan dan wilayah izin usaha pertambangannya tidak tumpang tindih dengan perusahaan atau IUP lain dan kawasan konservasi alam.
“Kita cek di peta Mineral One Data Indonesia atau MODI itu belum ditampilkan. Artinya Perusahaan ini belum CnC atau belum boleh beraktivitas tambang. Walaupun baru tahap eksplorasi, itu belum boleh dilakukan,” beber Ansar.
LSM-Pribumi kemudian mendesak aparat Polres Bombana, Polda Sultra dan Mabes Polri untuk mengambil tindakan serius dan terukur, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan bersama di Kabupaten Bombana.
“Penyerobotan lahan orang itu jelas perbuatan pidana. Polisi harus mengambil tindakan antisipasi agar tidak terjadi gesekan di lapangan,” harapnya.
Ansar juga mengungkapkan, masalah yang dihadapi warga Kelurahan Dongkala saat ini sudah dilaporkan ke DPRD Kabupaten Bombana. Namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut dari aspirasi warga.
“Pemerintah kabupaten juga harus bertindak, ini sudah beraktivitas eksplorasi selama empat bulan dan tanpa perizinan lengkap. Wajar kalau masyarakat beranggapan di back up Pak Penjabat Bupati, petugas kehutanan di lapangan juga terlihat di video sedang memback-up perusahaan,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar video perdebatan warga Kelurahan Dongkala dengan pihak PT RPM yang melakukan pengeboran di atas tanah yang diklaim milik warga. Dalam video tersebut, pihak PT RPM yang melakukan pengeboran beberapa kali menyebut bupati.
Bahkan pihak PT RPM minta ke warga untuk mengadu ke bupati Bombana di Kassi Pute, mengenai klaim kepemilikan lahan. “Silahkan mengadu ke bupati. Bawa bukti, apakah sertifikat atau SKT,” kata pihak PT RPM dalam tayangan video tersebut.
Sementara, Ambar Laut Komisaris PT RPM yang dihubungi berkali-kali, sejak Selasa 13 Juni 2023, pada jam 09.20 Wita dan 15.26 Wita, tidak merespon.
Lalu pada Rabu, 14 Juni 2023, jam 08.27 Wita, Ambar Laut kembali dihubungi juga tidak merespon. Pada panggilan pertama, handphone Ambar Laut masih aktif. Namun pada pukul 08.59 Wita, handphone komisaris perusahaan ini sudah tidak aktif.
Kendati demikian, mengutip rekaman vois Ambar Laut yang direkam jurnalis Sultranet.com, Komisaris PT. RPM, membenarkan bahwa saat tengah melakukan pengeboran tambang di wilayah Kelurahan Dongkala, Kecamatan Kabaena Timur.
Terhadap aktivitasnya itu, Ambar mengklaim telah mengantongi perizinan yang lengkap dari pemerintah pusat dan saat ini pengurusan dokumen telah memasuki tahap pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Ambar mengaku, sudah menyampaikan pesan kepada petugas lapangan, agar lahan perkebunan masyarakat yang menolak kegiatan mereka dan masuk areal penggunaan lain (APL), supaya dilewati atau jangan dilakukan pengeboran.
Sehingga Ambar meyakini, bahwa petugas lapangan PT RPM hanya melakukan pengeboran di luar kebun masyarakat yang berstatus APL.
“Justru warga yang melapor itu yang telah merambah hutan, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung, jadi disitu bukan kebun. Justru kalau saya mau jahat, saya yang melaporkan mereka karena merambah hutan,” tegasnya.
Ambar juga minta agar pemerintah dan DPRD turun langsung di lokasi kegiatan, untuk melihat dan memastikan langsung apakah kebun masyarakat yang di klaim itu APL atau merupakan kawasan hutan dan tidak hanya mendengarkan sepihak dari pelapor saja.
Sementara itu, berdasarkan rilis pers Pemerintah Kabupaten Bombana, Penjabat Bupati Bombana H.Burhanuddin dengan tegas membantah terlibat dan mengaku tidak pernah menyuruh, maupun memback up siapapun perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Bombana.
Sebab kewenangan pertambangan, merupakan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya melakukan pengawasan dan pemantauan atas kegiatan pertambangan.
Ia menyebut terkait izin pertambangan yang ada di pulau kabaena kepada perusahaan tambang, sebelum mendapatkan RKAB, perusahaan tambang tersebut tidak boleh melakukan kegiatan ataupun aktivitas pertambangan, karena RKAB itu adalah perjanjian perusahaan terhadap pemerintah, RKAB juga sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
“Apabila izin tersebut belum masuk dalam peta MODI itu juga masih dianggap belum CnC, jadi sekali lagi perusahaan tambang yang belum memiliki RKAB tidak boleh melakukan kegiatan maupun aktivitas,” tegasnya.
Terkait dengan kepemilikan lahan, harus dipastikan kalau lahan masyarakat tersebut berada di areal penggunaan lain atau sering disebut APL bukan lahan dalam kawasan hutan.
“Apabila areal tersebut termasuk dalam kawasan hutan, lahan tersebut tidak boleh ada kepemilikan pribadi maupun perusahaan. Begitupula perusahaan tambang yang berada dalam kawasan hutan itu dilarang dan tidak boleh sama sekali melakukan kegiatan dan aktivitas pertambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan,” bebernya.
Ia menambahkan walaupun investasi di Kabupaten Bombana menjadi salah satu prioritas utama Pemda, namun harus sesuai prosedur yang berlaku dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
Laporan : Rustam