TenggaraNews.com, KENDARI – Puluhan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Rektorat UHO, Senin 22 Agustus 2022.
Aksi tersebut dalam rangka mempertanyakan sanksi kode etik atas dugaan kasus Prof B yang telah melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya berinisial RN (20). Pasalnya sampai hari ini sanksi tersebut tak kunjung dijatuhkan terhadap Prof B.
Sedangkan berdasarkan keputusan dari hasil pemeriksaan bulan lalu, Ketua Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKEED), Prof La Iru menyatakan bahwa Prof B telah bersalah melanggar kode etik.
Dan proses sanksi itu akan diberikan kepada pelaku paling lama satu bulan. Namun sangat disayangkan hingga saat ini sanksi itu juga tak kunjung ada untuk diberikan kepada Prof B.
Mentri Advokasi dan Pergerakan Badan Eksekutif Mahasiswa UHO, Ahmad Zulkarnain dalam orasinya menjelaskan, menurut dia, DKKED tidak menunjukkan sikap profesionalitasnya dalam bekerja.
Sebab, lanjut dia, penyelesaian kasus tersebut terkesan lambat. Sehingga menduga adanya kongkalikong antara pihak kampus dengan Prof B.
“Kami menduga dewan kehormatan kode etik Universitas UHO telah melakukan kongkalikong, telah melakukan persengkokolan jahat antara dewan kehormatan kode etik Universitas Halu Oleo bersama Profesor yang berinsial B,” ujarnya.
Terlebih korban dari Porf B tersebut bukan saja hanya satu, olehnya itu, perlu diberikan sanksi secepat mungkin.
“Bila hal itu tidak ditangani dengan cepat takutnya akan ada korban-korban selanjutnya dari oknum-oknum dosen lainnya. Olehnya, gerakan ini merupakan salah satu bentuk bagian dari untuk menyelamatkan kampus UHO dari oknum-oknum bejat yang merusak nama universitas,” Paparnya.
Sementara itu, Rektor UHO, Muhammad Zamrun Firihu menerima massa aksi sebanyak tiga orang kedalam ruangan dan menyampaikan lewat Mentri Advokasi dan Pergerakan Badan Eksekutif Mahasiswa UHO, Ahmad Zulkarnain bahwa untuk saat ini pihak kampus sedang menyusun kontruksi sanksi yang akan diberikan kepada Prof B dengan sedetail mungkin agar tidak adanya celah untuk dilakukan pelaporan balik.
“Pak Rektor sudah menyampaikan bahwa akan dilakukan putusan sanksi secepatnya dan tidak akan mungkin lewat dari tahun ini. Karena dari pihak universitas sedang menyusun kontruksi agar tidak ada celah oknum prof ini melakukan laporan balik atau memberikan sanggahan mengenai terkait keputusan yang sudah ditetapkan oleh universitas,” ucapnya.
Laporan : Erik Lerihardika