TenggaraNews.com, WAKATOBI – Proyek Pengembangan Pelabuhan Wanci atau Pangulubelo terus disoroti berbagai elemen masyarakat Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sultra. Pasalnya, legalitas material dipertanyakan.
Aliansi Masyarakat Pemerhati Sulawesi Tenggara ( AMPARA – SULTRA ), Koalisi Parlemen Jalanan ( KPJ ), Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional ( JPKPN ) LSM Perintis yang tergabung dalam satu wadah yang bernama Aliansi Pemuda Mahasiswa Wakatobi Menggugat, menggelar demonstrasi mulai dari kantor pemerintah daerah (Pemda) Wakatobi hingga Polres Wakatobi.
Para demonstran menuntut, adanya transparansi dalam proyek pelabuhan itu, sebab mulai dari dokumen lingkungan hingga dokumen material yang dibawa dari luar daerah tak pernah diperlihatkan pihak Syahbandar maupun PT. Abadi Prima selaku perusahaan penyedia.
Akibat tidak transparansinya itu, para demonstran menduga kuat ada permufakatan jahat didalamnya, mulai dari pemerintah daerah hingga penegak hukum.
Hal itu terpotret dari beberapa pernyataan pihak terkait, baik di hadapan DPRD beberapa waktu lalu yang juga dimuat pada pemberitaan sebelumnya maupun pernyataan Bupati kepada masa aksi.
Bupati Wakatobi, menyampaikan dihadapan para demonstran, pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan dalam proyek tersebut, sehingga tidak mampu melakukan apa-apa.
” Itu mengenai urusan dokumen materialnya dari mana dan lainya itu, itu urusannya Syahbandar, kita tidak punya kewenangan di sana, sehingga kalau kita ke sana, kita juga dianggap nanti gila urusan, ” ungkap Bupati Haliana dihadapan para demonstran pada Senin, 22 Agustus 2022.
Haliana mengatakan mengenai urusan dokumen lingkungan, pemerintah tidak punya kewenangan. Padahal sebelumnya pada proyek pekerjaan Talud Wapia-pia yang bersumber dari APBN tahun Anggaran 2021 justru pemerintah daerah melalui asisten 1 meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi untuk mempercepat dokumen lingkungan kegiatan di desa Wapia-pia itu.
Sehingga pernyataan Pemerintah Daerah Mulai dari Bupati, asisten sampai dengan kepala dinas terbantahkan dengan peristiwa yang terjadi tahun sebelumnya yaitu keterlibatan pemerintah daerah dalam memprakarsai Dokumen lingkungan Proyek Talud Desa Wapia-pia anggaran tahun 2021.
Untuk itu orator aksi dari LSM Perintis Rahman Jadu, menilai, pernyataan pemerintah daerah bahwa tidak ada wewenang di pekerjaan proyek pelabuhan Wanci itu, hanya alasan menghindari tanggung jawab dari dugaan pelanggaran yang terjadi.
” Dari penjelasan Bupati sampai dengan kepala-kepala dinasnya bahwa Pemda tidak memiliki kewenangan ternyata hanyalah tipuan untuk menghindari pelanggaran yang ada di pekerjaan itu, dimana pemerintah daerah tidak melaksanakan kewajibannya, ” ujar Rahman Jadu.
Akibatnya, masyarakat aktivis yang tergabung dalam gerakan itu, menduga kuat ada keterlibatan Bupati Wakatobi pada pekerjaan Proyek Pengembangan Pelabuhan Wanci/Pangulubelo.
Untuk itu, para demonstran meminta lansung secara tersirat ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk dilakukan pemeriksaan kepada Bupati Wakatobi, baik pada pekerjaan pelabuhan dimaksud maupun beberapa dugaan pelanggaran lainya yang akan terus disuarakan.
Laporan : Syaiful