Tenggaranews.com, MUNA – Sebanyak 35 sopir mobil dumb truck melakukan aksi mogok di Pelabuhan Nusantara Raha. Aksi terjadi karena terjadi penurunan tarif angkutan batu kerikil dari Rp 175 ribu, turun menjadi Rp 130 ribu per ret.
Seorang sopir truk Rustam, mengatakan mogok diakibatkan ketidak sepakatan antara sopir dan pihak pengelola batu kerikil. Kesepakatan awal seperti yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa tarif per retnya akan dibayarkan sebesar Rp 175 ribu.
Setelah dilakukan pengangkatan di ret pertama, tiba-tiba seorang pengawas mengatakan bahwa per retnya akan dibayar sebesar Rp 130 ribu saja. Tentu hal itu membuat para sopir kesal dan marah hingga mendatangi pihak pengelola. Akibatnya sempat bersitegang antara kedua belah pihak.
“Kita telah disampaikan kemarin bahwa setiap pemuatan batu krikil dari pelabuhan Raha ke Desa Liabalano akan dibayarkan sebesar Rp 175 ribu, namun tiba-tiba pihak perusahaan malah akan membayar kami Rp 130. Itukan merugikan kami, belum lagi biaya solar, makan dan lainnya apa yang akan kita dapatkan. Padahal kita telah muat 1 ret, seharusnya pihak pengelola menyampaikannya sebelum kami muat batu itu, biar tidak ribut seperti sekarang ini,” ujarnya, Rabu 12 Juni 2019.
Sementara itu, Mada, selaku pengawas PT. Fatdeco Tama Waja mengatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti masalah ini dan akan mengkonfirmasi ke pihak perusahaan untuk tarif setiap pengangkatan.
“Tentu kita juga kaget, padahal kita telah sampaikan untuk tarif setiap pemuatan itu sebesar Rp 130 ribu toh, sekarang jadi Rp 175 ribu, sepertinya terjadi miss komunikasi antara kami dan para driver, ” ugkapnya.
Akibat dari masalah tersebut satuan Polres Muna dari Polsek KP3 dan Satuan Sabhara turun langsung ke TKP, setelah mendapat laporan dari masyarakat. Kepolisian ikut memediasi persoalan ini.
“Kami telah menyampaikan ke pihak yang bertanggung jawab olehnya itu perusahaan mengambil langkah dengan memberikan tarif per retnya Rp 150 ribu dan untuk pemuatan pertama tetap akan dibayarkan sebesar Rp 130 ribu, jadi kalau ada driver yang tidak setuju boleh untuk pulang, ” ujar Kasat Sabhara Iptu A. Pontjo.
Dari pantauan Tenggaranews.com, kedua belah pihak kini telah menyepakati hal tersebut dengan melakukan tanda tangan di atas materai pada surat pernyataan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak dengan disaksikan pihak Kepolisian.
Laporan : Phoyo
Editor : Rustam










