TenggaraNews.com, KENDARI – Kombes Pol. Abdul Rizal A. Engahu akhirnya dicopot dari jabatan Direktur Reskrimsus Polda Sultra, sebagaimana dalam surat telegram Kapolri Nomor : ST/1377/V/KEP./2020 Tanggal 1 Mei 2020, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri, yang ditanda tangani langsung oleh Wakapolri, Komjend Pol. Gatot Edi Pramono.
Posisi yang ditinggalkan Kombes Pol. Abdul Rizal A. Engahu dijabat loleh Kombes Pol. Hery Tri Maryadi, SH. Ia kemudian dimutasi menjadi Kabagjarlat Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri, menggantikan Kombes Pol. Drs. R. Refi Prinadi M yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri.
Sebelumnya, desakan pencopotan Kombes Pol. Abdul Rizal A. Engahu dari jabatan Dirkrimsus Polda Sultra datang dari PB. HMI, Pospera Sultra dan Format Sultra.
Desakan tersebut lantaran Dirkrimsus dinilai tak transparan terkait proses kasus penyegelan alat berat sejumlah perusahan tambang di Sultra. Selain itu, Krimsus bersama Bareskrim Polri kerap melakukan penyegelan alat berat, namun hingga saat ini belum ada pemilik maupun pimpinan perusahaan yang ditindaki.
Kabar pencopotan Direktur Reskrimsus Polda Sultra langsung disambut baik oleh Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa.
Menurutnya, Kapolri paling sensitif terhadap penanganan kasus ilegal mining. Apalagi, jika berdapat pada kerusakan hutan dan kerugian negara, tentu Ia membutuhkan sosok yang berani memerangi para mafia tambang.
“Terima kasih pak Kapolri telah mendengarkan aspirasi kami, saya paham bagaimana semangat Polri dalam melawan ilegal mining. Beliau sangat sensitif terhadap penanganan kasus ilegal mining. Pada kasus ilegal mining di Sultra, beliau membutuhkan sosok yang berani memerangi para mafia tambang,” ujar Ikram, Jumat 1 Mei 2020.
Ia berharap, Kombes Pol. Hery Tri Maryadi, SH dapat menyelesaikan kasus ilegal mining yang masih berada di meja Reskrimsus Polda Sultra, sehingga dapat mengembalikan citra baik Polri dalam penanganan kasus ilegal mining di mata masyarakat.
“Semoga dengan kehadiran Bang Hery, beliau dapat segera menyelesaikan kasus ilegal mining yang masih berada di meja Reskrimsus Polda Sultra, sehingga dapat mengembalikan citra baik Polri dalam hal penangan ilegal mining,” harapnya.
Sebelumnya, PB HMI dan sejumlah lembaga kemahasiswaan dan kepemudaan meminta Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Idham Azis untuk mencopot Kombes Pol Abdul Rizal A. Engahu, selaku Direktur Reskrimsus Polda Sultra, karena dinilai gagal dalam penegakan hukum pada sejumlah kasus ilegal mining di Sultra.
HMI dan beberapa lembaga tersebut menyoroti pelepasan 22 unit alat berat yang disegel di jetty milik PT. Paramitha Persada Tama, yang diduga milik PT. Natural Persada Mandiri (NPM), salah satu perusahaan tambang yang terletak di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
22 alat berat tersebut disegel pada 31 Maret 2020 lalu, namun baru beranjak seminggu pasca penyegelan, pihak Direskrimsus Polda Sultra melepaskan.
Selain itu, hal lain yang juga disoroti adalah penanganan sejumlah kasus ilegal mining yang sangat lamban, seperti pada kasus penyegelan puluhan alat berat milik PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe pada 28 Juni 2019 lalu, dan dihari yang sama juga menyegel alat berat milik PT. Roshini Indonesia di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Bahkan, dikabarkan juga mengamankan Direktur perusahaan yang bersangkutan.
Kemudian, pada 17 Maret 2020, Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Tim Investigasi Mabes Polri kembali melakukan penyegelan alat berat milik 7 perusahaan tambang yakni PT. Bososi Pratama, PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), PT. Tambang Nikel Indonesia (TNI), PT. Nuansa Persada Mandiri (NPM) PT. Ampa, PT Pertambangam Nikel Nusantara, dan PT. JaIumas yang melalukan aktivitas pertambangan di kawasan IUP PT. Bososi Pratama, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepualuan, Kabupaten Konawe Utara. Kemudian dilanjutkan penyegelan terhadap lahan PT. Trias Jaya Agung, di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana.
Laporan : Ikas