TenggaraNews.com, KENDARI – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (Hippma) Kabupaten Konawe Utara (Konut) desak DPRD Kabupaten Konut segera memanggil PT. Sinar Jaya Sultra Utama site Waturambaha terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 25 pekerjanya.
Bagaimana tidak, pada 15 hingga 25 April 2020, PHK menimpa 25 orang pekerja PT. SJSU site Waturambaha.
Sekertaris Umum Hippma Konut, Oschar Sumardin menegaskan, bahwa yang dilakukan pihak PT. SJSU adalah salah satu perbuatan yang melawan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 151 ayat 1,2 dan 3.
Dikatakannya, dalam UU tersebut elah jelas disebutkan, bahwa pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Menurutnya, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang, PHK hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan tertentu serta mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku. Faktanya, hal tersebut tidak berlaku di Konut.
Mahasiswa Pascasarjana UHO ini menilai, bahwa pihak PT SJSU melakukan PHK dengan semena-mena tampa mengikuti aturan main yang telah ditetapkan pemerintah. Dan mirisnya lagi 25 karyawan yang di PHK adalah tenaga kerja yang berasal dari Konut, tempat dimana PT. SJSU menggeruk habis kekayaan alam.
Olehnya itu, Oscar berpendapat, PT. SJSU terkesan hanya memanfaatkan kekaayaan alam Konut tanpa memikirkan nasib sumber daya manusianya.
“Untuk itu, kami secara kelembagaan mendesak DPRD dan Bupati Konut untuk mengambil sikap tegas atas persoalan ini. Karena ini menyangkut nasib tenaga kerja di Kabupaten Konut. Dan dalam waktu dekat ini juga kami akan melayangkan surat ke Disnakertrans Provinsi atas PHK sepihak yang dilakukan PT. SJSU,” tegasnya, Jumat 1 Mei 2020.
Laporan: Ikas