TenggaraNews.com, MUNA – Masyarakat desa Lembo, Kecamatan Kontu Kowuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak percaya lagi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) yang diduga telah menyalahgunakan wewenangnya.
Pasalnya, eks ketua badan permusyawaratan desa (BPD), La Bimade, sebelum mencalonkan diri sebagai kepala desa (Kades) serentak di desa Lembo, saat itu pula ia merangkap jabatan sebagai bendahara kelompok swadaya masyarakat (KSM).
Bahkan sampai saat ini ia sebagai calon kepala desa (Cakades) masih tetap diamanahkan sebagai bendahara KSM, hal itu menurut LE warga desa Lembo yang namanya minta diinisialkan, kata dia, melanggar daripada aturan balai karena statusnya terlibat dalam politik praktis.
“Kami bingung sebagai masyarakat, ada cakades diamanahkan bendahara KSM, bahkan rangkap jabatannya itu sejak ia menjabat sebagai Ketua BPD,”jelas LE, Sabtu 5 November 2022.
Yang menjadi perhatian dan ketidakpercayaan kepada Pemdes kata LE adalah program padat karya tunai (PKT) sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas) dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sultra yang berasal dari APBN 2022 hasil aspirasi Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae yang diperuntukan untuk 85 Kepala keluarga (KK) di desanya.
Dimana salah satu penerima manfaatnya adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang pekerjaannya lebih diprioritaskan di banding warga lainnya.
“Beberapa masyarakat secara ekonomi telah mampu, tetapi masih diberikan bantuan sanitasi dan pekerjaannya lebih dulu diutamakan sedangkan kami masyarakat yang ekonomi rendah, sampai saat ini belum selesai dikerjakan. Inilah yang menjadi kurang perhatian Pemdes,”bebernya.
“Bahan dan materialnya selalu terlambat dan terkendala, padahal toko bahan bangunan pengadaan bantuan sanitasi pedesaan tersebut berada di rumah bendahara KSM seharusnya masyarakat yang seperti saya ini diprioritaskan,”tambahnya.
Sementara itu Ketua KSM desa Lembo, Haidil Anwar mengatakan, terkait jabatan yang diemban oleh eks Ketua BPD, La Bimade, akan di koordinasikan terlebih dahulu, jika memang jabatan itu tidak bisa di amanahkan kepada beliau yang saat ini maju sebagai orang nomor satu ditingkat desa maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
“Kalau tidak bisa…ya harus mengundurkan diri,”tulis Haidil saat di konfirmasi lewat pesan via WhatsApp.

Haidil juga menjelaskan keluhan warga terkait pekerjaan program PKT sanimas kepada 85 KK, menurutnya pekerjaan tersebut saat ini sedang berjalan.
“Kalau rumah ASN itu sudah mau rampung hanya karena masih banyak tamunya makanya belum selesai. Yang jelas 85 KK yang mendapatkan bantuan sanitasi akan kita prioritaskan. Insya Allah tetap merata semua,” jelasnya.
Terpisah, eks Ketua BPD desa Lembo, La Bimade saat dikonfirmasi lewat via selulernya mengatakan, keterkaitan dirinya calon kades juga sebagai bendahara KSM meminta untuk mengkonfirmasi ke PPATK sanitasi kabupaten Muna.
“Kalau soal keterkaitan sy calon kades dgn sbg KSM,kalau bisa kita konfirmasi sj sama pak NAzarudin Selaku PPATK sanitasi kab. Muna”tulisanya melalui pesan singkat Wa nya.
Saat media ini mencoba menghubungi PPATK Sanitasi Kabupaten Muna, Nazaruddin, melalui data selluler whatsApp, mengungkapkan keterkaitan dengan rangkap jabatan oleh eks ketua BPD yang saat ini mencalonkan diri sebagai Kades menjadi bendahara KSM. Menurutnya, menjadi pengurus di KSM, SK yang diberikan bukan melalui pemerintah desa tapi diberikan oleh dinas PU.
“Jadi jabatan yang diamanahkan akan bubar sendirinya setelah pekerjaan itu selesai batas kontraknya (120 hari masa kerja). Kalau saat dia menjabat di desa saat itu kan ada honornya, di KSM ini tidak ada honor jadi tidak mengikat. Yang tidak boleh menjadi pengurus KSM itu adalah anggota TNI/Polri, ASN dan pengurus partai politik,”tutupnya.
Laporan : Phoyo