TenggaraNews. com, KENDARI – Tim Buser 77 Polresta Kendari, berhasil meringkus pelaku pencurian motor ( Curanmor) anak baru gede (ABG) berinisial NAA (13) di Jalan Mekar Baru, Lorong Rajawali, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia pada Sabtu, 5 November 2022.
NAA, mencuri motor di sebuah garasi rumah milik seorang warga Jalan Mekar Jaya 1 Lr. VI pada tanggal 26 Oktober 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal dari korban SE(19) yang meninggalkan kunci motor di depan garasi rumah yang hendak berangkat ke kampus.
“Awalnya pada pukul 17.00 Wita, korban mau ke kampus,ketika motornya mau digunakan, ternyata bannya kempes, akhirnya korban diantar oleh sepupunya ke kampus dengan meninggalkan motor miliknya di depan garasi rumah dengan kunci yang masih menempel, ” kata Fitrayadi
Setelah itu korban langsung melapor ke Polresta Kendari, hingga dilakukan pencarian pelaku oleh pihak kepolisian.
Lanjut, Fitrayadi mengungkapkan bahwa pelaku di tangkap berdasarkan bukti yang jelas saat di TKP
“Pelaku berhasil kami temukan dengan barang bukti yang kuat berupa 1 unit sepeda Motor Merk Honda DT 2835 CM, ” ungkapnya
Fitrayadi menjelaskan bahwa berdasarkan dari hasil introgasi, pelaku mencuri motor dengan cara mendorong dan dibawah ke hutan -hutan dekat rumahnya.
“Pelaku mendorong motor tersebut keluar dari halaman rumah korban, kemudian tersangka menyimpan motor tersebut di hutan-hutan dekat rumah, keesokan harinya Tersangka meminta tolong pengendara motor yang lewat untuk bantu mendorong sepeda motor tersebut ke bengkel, “jelasnya
Olehnya itu atas perbuatanya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 900.000.
Laporan : Munir