TenggaraNews.com, JAKARTA – Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) dan Kementerian Sekretariat Kabinet (Kemenseskab) terkait pengelolaan aset, Selasa 28 Januari 2020 di gedung DPR RI.
Melalui kesempatan tersebut, anggota Komisi II DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir. Hugua mengajuka pertanyaaan terkait dengan proses penerbitan Perpres Badan Otorita Pariwisata (BOP) Wakatobi ke Mensesneg dan ke Seskab.
Menurut Wakil Sekretaris Kabinet RI, Ratih Nurdiatih, persyaratan teknis terkait dengan BOP Wakatobi sudah di paraf oleh 5 menteri terkait, dan sedang harmonisasi peraturan dengan Kemenkumhan sebelum ditandatangani oleh Bapak Presiden.
“Sebelumnya, kami sudah menerima surat dari Ir. Hugua selaku anggota DPR RI Komisi II Dapil Sultra, terkait dengan percepatan penerbitan Perpres BOP Wakatobi tersebut, dari situ lah salah satu pertimbangan kami melakukan percepatan proses terbitnya Perpres tersebut,” ujarnya menjawab pertanyaan politisi PDIP itu.
Sementara itu, Hugua selaku anggota DPR RI dlDapil Sultra mempunyai kewajiban konstitusonal dan moral dalam membantu proses percepatan pembangunan di Bumi Anoa.
Hugua juga mengucapkan terima kasih atas respon cepat dari Mensesneg dan Seskab, karena BOP Wakatobi ini berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat Sultra.
“Saya yakin, dalam waktu dekat Perpres akan ditandatangani oleh Bapak Presiden, karena saya mendapatkan informasi langsung dari Kementerian yang membidanginya yang juga masuk dalam mitra Komisi II DPR RI,” katanya.
Laporan : Ikas