TenggaraNews.com, BELAWAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga pengedar atau pemakai Narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga pelaku ditangkap pada Senin 27 Januari 2020, sekitar pukul 17.00 WIB di rumah seorang pelaku, di Jalan Alpaka 8, Kelurahan Tj. Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan adalah Aris Setiawan (33), Sumiati (38) dan Juni Marbun (36).
Penangkapan diawali dari laporan masyarakat, bahwa seseorang yang popular dengan panggilan Aris merupakan pengedar/penjual Narkoba jenis sabu-sabu, yang sedang berada di rumah kos milik Juni Marbun.
Selanjutnya, Satres Narkoba melakukan pengerebekan. Pada saat digerebek aparat kepolisian, Aris Setiawan dan Sumiati berada di dalam kamar, sedangkan Juni Marbun berada di ruang tamu.
Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, uang pecahan sebanyak Rp247.000 yang diduga hasil jual sabu-sabu di lantai kamar, dan timbangan elektrik ditemukan pada lipatan kain.
Dari hasil interogasi, sabu-sabu tersebut adalah milik pelaku Aris, yang mana barang haram tersebut merupakan sisa dari yang mereka gunakan bersama-sama.
Tersangka Aris juga mengaku, bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki laki dgn Inisial T, di Jalan Kawat II, Gg. Bersama Lingk XXI Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Kemudian dilakukan pengembangan guna mencari dan menangkap tersangka T ke alamat yang disebut Aris, namun T tidak berhasil ditangkap.
Dari keterangan Saksi di lokasi atas nama HA, yang sedang duduk di depan rumahnya melihat tersangka T melarikan diri saat aparat kepolisian datang.
Selanjutnya, ketiga tersangka berikut barang Blbukti dibawa ke Mapolres guna proses lebih lanjut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pemberantasan Narkoba. Kami akan tetap pantau peredaran Narkoba di lapangan,” Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juriadi, Selasa 28 Januari 2020.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan adalah satu paket sabu-sabu seberat 0,33 gram, satu timbangan elektrik, satu plastik klip kosong, satu unit handphone merk mito, uang hasil diduga jual sabu-sabu Rp247.000, dua buah pipet runcing, satu buah mancis, tiga buah jarum, dan satu set bong lengkap dengan kaca pin.
Laporan: Rj. Samosir









