TenggaraNews.com, WAKATOBI – Proyek reklamasi di Kawasan Marina, tepatnya di Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga saat ini belum jelas siapa pemilik proyek tersebut.
Saat di konfirmasi ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi, s Arusani yang didampingi Kabid AMDAL mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda), terkait kewenangannya pada kegiatan reklamasi tersebut tidak bisa berbuat apa-apa.
” Kita didaerah tidak punya kewenangan sama sekali. Seeandainya ada kewenangan kita sudah cegah dari awal, soalnya kita di batasi dengan kewenangan, ” ujar Kadis DLH Wakatobi, Arusani pada Minggu, 3 Januari 2025.
Menurutnya, reklamasi di areal Marina itu juga sudah digelar rapat pemerintah daerah yang dihadiri oleh Sekda, dan instansi terkait.
Kesimpulan dalam rapat tersebut bahwa 0 -12 mil dari bibir pantai itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Akibat dari aturan itu pemerintah daerah tidak bisa melakukan tindakan.
Anehnya DLH setempat juga tidak mengetahui siapa pemilik kegiatan reklamasi tanpa izin itu.
Sementara Taman Nasional Wakatobi melalui Humasnya Hendrawan mengatakan pihak balai tidak melakukan tindakan, pasalnya, karena itu bukan Wilayah pengawasan Taman Nasional Wakatobi yang sudah diatur sesuai SK 425 yang ditetapkan bersama Pemda dan pihak terkait lainnya sejak tahun 2020.
” Rancangan perubahan luas kawasan sesuai SK 425 yang dilakukan bersama TNW, pemda, dan pihak terkait lainnya Dan sejak tahun 2020 kami juga telah melakukan sosialiasi Terkait perubahan luas kawasan TNW yang dihadiri oleh pemda, tokoh masyarakat/adat, dan pihak Terkait lainnya,” kata Humas TNW Hendrawan.
Laporan : Syaiful
Editor : Tam