TenggaraNews.com, WAKATOBI – Reklamasi di Kawasan Marina, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, tidak hanya melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tak memiliki izin, tapi juga telah merusak aset Pemda Wakatobi.
Awalnya, pembangunan reklamasi tersebut sudah ditegur oleh Pemda namun pemrakarsa tidak perduli dengan teguran tersebut, bahkan sudah dua kali disampaikan secara tertulis oleh pihak Dinas PUPR Wakatobi.
Reklamasi tanpa izin tersebut di prakarsai oleh dua orang dengan dua lokasi reklamasi yang berbeda pada satu kawasan yang sama.
Menurut pihak kelurahan Wanci Reklamasi itu diprakarsai oleh nama Mulyono dan Arisman.
Menurut Kabid RTRW Dinas PUPR Wakatobi, Rizal, lokus kegiatan reklamasi itu bertentangan dengan Perda nomor 12 tahun 2021 Tentang RTRW kabupaten Wakatobi, pasalnya lokasi tersebut berada pada kawasan konservasi.
” Selain kami itu kenakan tegurannya pasal-pasal di RTRW Perda nomor 12 tahun 2012, kami juga melakukan teguran terkait Perda nomor 4 tahun 2015 tentang IMB karena sudah ada konstruksi di situ, ” ungkap Rizal pada Rabu 5 Februari 2025.
Kendati izin yang dimaksudkan Pemda itu harus di penuhi, terlebih dahulu pemilik kegiatan harus mengurus izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) laut di Kementrian Kelautan Perikanan.
Sebab, PKKPR laut merupakan izin dasar dari pembangunan atau penggunaan dan pemanfaatan ruang laut sebelum pengurusan izin lainya yang berkaitan dengan kegiatan.
Selain tak mengantongi izin, kegiatan reklamasi itu juga merusak aset pemda dengan menancapkan bagian tiang pembangunan reklamasi pada talud jalan by pass Marina dan menerobos izin PKKPR laut pembangunan Marina milik Pemda Wakatobi.
” Ini kalau ada indikasi pidananya kami bisa perkarakan, ” imbuh Rizal.
Laporan : Syaiful
Editor : Tam