TenggaraNews.com, KENDARI – Reynaldi pelaku jambret berhasil diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia pada Rabu, 7 Desember 2022
Pelaku diketahui melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan bahwa pelaku yang diamankan merupakan residivis dengan kasus pencurian.
“Pelaku merupakan residivis yang telah tiga kali ditahan di rutan kelas II A Kendari dengan kasus pencurian,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit motor yang digunakan pelaku dan juga ditemukan alat isap sabu beserta timbangan.
“Selain melakukan aksi kejahatan, pelaku juga merupakan bandar sabu”, jelasnya
Polisi juga mengamankan satu unit motor yang digunakan pelaku, selain itu, sambungnya, juga ditemukan alat isap sabu beserta timbangan.
“Selain melakukan aksi kejahatan, pelaku juga merupakan bandar sabu,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Laporan : Munir