TenggaraNews.com, KENDARI – Seorang mekanik bengkel di Kota Kendari bernama Rizal (20) ditangkap Sat Rernarkoba Polresta Kendari di Jalan Malaka, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, karena diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Kaurbin Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari IPDA Aldiansyah menjelaskan, pelaku diringkus usai melakukan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 9 saset dengan berat 4,12 gram.
“Iya betul kami lakukan penangkapan di rumahnya di Jalan Malaka. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat,” ujar Aldiansyah pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Lebih lanjut, saat dilakukan penangkapan, pelaku tak berkutik melakukan perlawanan. Saat itu juga disaksikan oleh orang tua pelaku.
“Saat kami melakukan penggrebekan orang tua pelaku tidak menyangka anaknya sampai melakukan peredaran gelap narkoba,” bebernya.
Setelah itu, pelaku kemudian digiring ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan. Setelah dilakukan penyidikan kemudian diinterogasi dan pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Bos.
“Awalnya pelaku ditelpon oleh seseorang bernama Bos untuk mengedarkan sabu dengan sistem tempel. Jika berhasil edarkan sabu akan diberikan upah,” kata dia lagi.
Sementara itu, pelaku Rizal saat ditanya oleh media ini mengaku, terpaksa edarkan sabu karena desakan ekonomi. Selain itu upah yang dijanjikan dalam mengedarkan sabu cukup banyak.
“Saya sekali tempel dikasih upah Rp100 ribu. Jika 10 kali tempel dalam sehari saya mendapat Rp 1 juta,” tutupnya.
Saat ini pelaku berada di Mako Polresta Kendari. Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2, UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Laporan : Erik Lerihardika