TenggaraNews.com, KOLAKA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kolaka menggelar media gathering melalui teleconference, dengan tema “Kalaborasi Dukung Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020”, di aula Rutan Kolaka, Kamis 27 Februari 2020.
Media ghatering tersebut merupakan bentuk peningkatan sinergitas dan kalaborasi antara jajaran pemasyarakatan dengan awak media dan stakeholder lainnya.
Kepala Rutan Kelas llB Kolaka, Darwan melalui Kepala Satuan Pengamanan, Salahuddin mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar jajaran pemasyarakatan, baik di tingkat pusat, wilayah dan UPT pemasyarakatan di seluruh Indonesia dengan insan pers.
Selain itu, lanjut Salahuddin, untuk memberikan informasi lebih dalam tentang pemasyarakatan dalam mewujudkan citra pemasyarakatan yang positif, maka media massa sebagai corong informasi memiliki peran penting.
Kegiatan ini juga untuk menginformasikan kepada masyarakat melalui media massa, tentang Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020, dan menyampaikan capaian Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan masing-masing UPT Pemasyarakatan, yang sesuai dengan fungsi setiap UPT.
“Kegiatan ini bertemakan Media Gathering Kolaborasi Dukung Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020, dilaksanakan terpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia dengan teleconference melalui aplikasi zoom,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pengelolahan Rutan kelas llB Kolaka, Nur Yahya menerangkan, resolusi pemasyarakatan merupakan suatu bentuk awamenes pers terhadap perubahan tantangan ke depan.
“Yang di pengaruhi era globalisasi dan pola komunikasi,” terangnya.
“Kita berharap sinergitas Rutan Kelas llB Kolaka dengan teman-teman insan pers dapat selalu terjalin harmonis dengan baik,” tutup Nur Yahya.
Adapun 15 point Resolusi Pemasyarakatan di tahun 2020 yakni:
1. Berkomitmen mendorong 681 Satker Pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK / WBBM;
2. Pemberian Hak Remisi ke 288.530 Narapidana;
3. Program Pemberian Integrasi terdiri dari PB, CB dan CMB ke 69.358 Narapidana;
4. Program Pemberian Rehabilitasi Medis dan Sosial untuk 21.540 Narapidana Pengguna Narkotika.
5. Pemberian layanan makanan siap saji pada UPT Pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan;
6. Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular di seluruh Lapas / Rutan;
7. Peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan sertifikasi untuk 35.860 narapidana.
8. Mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 100 Ha;
9. Mewujudkan nol overstaying
10. Mewujudkan penyelesaian penuh sesak.
11. Meningkatkan PNBP sebesar 7 miliar rupiah;
12. Pembentukan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan pada setiap wilayah;
13. Menyelenggarakan sekolah mandiri untuk anak merdeka belajar pada 19 LPKA;
14. Mewujudkan revitalisasi pengelolaan basan dan baran pada 64 Rupbasan.
15. Menghantarkan 48 narapidana demokrasi berikrar kesetiaan kepada NKRI.
Laporan : Deri









