TenggaraNews.com, BUTON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menjatuhkan vonis hukuman pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Publik (UU IT), Muhammad Sadli Saleh (33) selama dua tahun penjara.
“Terdakwa Muh. Sadli Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas golongan sebagaimana dakwaan pertama jaksa,” kata Hakim Ketua, Subai SH saat membacakan putusan sidang perkara Sadli, Kamis 26 Maret 2020.
Dalam amar putusannya yang dibacakannya, terdakwa Sadli dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur pasal 45 ayat 1, pasal 27 ayat 3 tetang UU ITE.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan tiga tahun penjara, pada sidang beberapa hari lalu.
Kasus ini bermula dari sebuah tulisan yang diterbitkan oleh terdakwa, yang dimuat pada website Liputan Persada, berjudul “Abrakadabra, Simpang Lima Disulap Menjadi Simpang Empat” tanpa didasari data-data yang jelas.
Karena dianggap memuat konten fitnah dan enggan melakukan klarifikasi kepada pemerintah daerah setempat atas tulisanya, Sadli kemudian dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemerintah Buteng ke Polres Baubau, dengan sangkaan pelanggaran UU IT. Saat perkara Sadli dilimpahkan ke pihak kejaksaan, Sadli langsung menjadi tahanan kejaksaan dimulai sekitar 17 Desember 2019 lalu.
Laporan: Hasan Barakati