Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Sanksi Kode Etik Tidak Jelas, Polda Didesak Pecat Pembunuh Fathurrahman

Redaksi by Redaksi
February 4, 2019
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Keluarga almarhum Bripda Muh. Fathurrahman Ismail, anggota kepolisian yang jadi korban penganiayaan dua seniornya meminta agar Kapolda Sultra segera memecat kedua pelaku tersebut yakni Bripda Fikar dan Bripda Fislan.

Desakan tersebut disampaikan pihak keluarga didampingi masa yang tergabung dalam Pemuda Pemerhati Hukum (PPH) Sultra, Senin 4 Fabruari 2019 di Mapolda Sultra.

Koordinator aksi, Yogi Mengko menegaskan,  meski pihak Polda Sultra telah melakukan sidang kode etik terhadap kedua tersangka itu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pemecatan, sehingga terkesan ditutup-tutupi.

“Keluarga maupun masyarakat tidak mendapatkan kejelasan dari sidang kode etik tersebut,” tegas Yogi.

Lebih lanjut, dia menerangkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Republik Indonesia, seharusnya Polda Sultra sudah melakukan upacara pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) setelah dijatuhkan hukuman.

You Might Also Like

Aniaya Anak, Oknum Babinsa Landono Dilapor ke POM

KPK OTT Bupati Kolaka Timur

Maling Terekam CCTV Saat Beraksi di Rumah Kos  Kemuning

Mantan Manager Keuangan PT Pos KCU Kendari Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Smiley face

“Kami meminta Polda Sultra segera memecat dua anggota oknum kepolisian tersebut,” pintanya.

Sementara itu, Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengatakan, Propam telah melakukan sidang kode etik dan memutuskan kedua tersangka diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

“Kami serius menangani kasus ini. Sekarang berkas rekomendasi PTDH terhadap dua terpidana itu sudah berada di SDM Polda Sultra, dan selanjutnya akan diteruskan ke Kapolda untuk ditandatangani,” kata Kompol Agus.

Untuk diketahui, Brigadir Dua (Bripda) Muh. Fathurrahman Ismail menjadi korban penganiayaan dua seniornya yang berujung meninggalnya korban, Senin 3 September 2018 lalu. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Namun, tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya sekira pukul 01.40 Wita di RSUD Kota Kendari.

 

 

(Rus/red)

Post Views: 186
Tags: #Demo#penganiayaan#Polda#Sultra
Previous Post

Empat Kandidat Rebutan Kursi Dirut PDAM

Next Post

Minot Purna Tugas, Suharman Jabat Kepala BI Sultra

Redaksi

Redaksi

Related News

Aniaya Anak, Oknum Babinsa Landono Dilapor ke POM

Aniaya Anak, Oknum Babinsa Landono Dilapor ke POM

by Redaksi
September 28, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI- Oknum anggota TNI AD yang bertugas di Koramil 1417-13/Landono, Sertu Heryanto dilaporkan ke Denpom XIV/3 Kendari atas...

KPK OTT Bupati Kolaka Timur

KPK OTT Bupati Kolaka Timur

by Redaksi
August 7, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI-Mengejutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Abdul Azis dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). "Iya,"...

Maling Terekam CCTV Saat Beraksi di Rumah Kos  Kemuning

Maling Terekam CCTV Saat Beraksi di Rumah Kos  Kemuning

by Redaksi
June 27, 2025
0

TenggaraNews. Com, KENDARI - Diduga seorang maling yang sering beraksi  di rumah kos   sekitaran Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota...

Mantan Manager Keuangan PT Pos KCU Kendari Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Mantan Manager Keuangan PT Pos KCU Kendari Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

by Redaksi
June 25, 2025
0

TenggaraNews. Com, KENDARI -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tersangka Aryani Arga SE sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Kas...

Next Post
Minot Purna Tugas, Suharman Jabat Kepala BI Sultra

Minot Purna Tugas, Suharman Jabat Kepala BI Sultra

Terkait Izin PT KSM, PTSP Sultra Salahkan ESDM

Terkait Izin PT KSM, PTSP Sultra Salahkan ESDM

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Mahasiswa Teknik UHO Soroti Kelembagaan Internal BEM Teknik
  • Kades Labasa Diduga Langgar Aturan Penggunaan Dana Desa
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara