TenggaraNews.com, KENDARI – Keluarga almarhum Bripda Muh. Fathurrahman Ismail, anggota kepolisian yang jadi korban penganiayaan dua seniornya meminta agar Kapolda Sultra segera memecat kedua pelaku tersebut yakni Bripda Fikar dan Bripda Fislan.
Desakan tersebut disampaikan pihak keluarga didampingi masa yang tergabung dalam Pemuda Pemerhati Hukum (PPH) Sultra, Senin 4 Fabruari 2019 di Mapolda Sultra.
Koordinator aksi, Yogi Mengko menegaskan, meski pihak Polda Sultra telah melakukan sidang kode etik terhadap kedua tersangka itu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pemecatan, sehingga terkesan ditutup-tutupi.
“Keluarga maupun masyarakat tidak mendapatkan kejelasan dari sidang kode etik tersebut,” tegas Yogi.
Lebih lanjut, dia menerangkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Republik Indonesia, seharusnya Polda Sultra sudah melakukan upacara pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) setelah dijatuhkan hukuman.
“Kami meminta Polda Sultra segera memecat dua anggota oknum kepolisian tersebut,” pintanya.
Sementara itu, Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengatakan, Propam telah melakukan sidang kode etik dan memutuskan kedua tersangka diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
“Kami serius menangani kasus ini. Sekarang berkas rekomendasi PTDH terhadap dua terpidana itu sudah berada di SDM Polda Sultra, dan selanjutnya akan diteruskan ke Kapolda untuk ditandatangani,” kata Kompol Agus.
Untuk diketahui, Brigadir Dua (Bripda) Muh. Fathurrahman Ismail menjadi korban penganiayaan dua seniornya yang berujung meninggalnya korban, Senin 3 September 2018 lalu. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Namun, tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya sekira pukul 01.40 Wita di RSUD Kota Kendari.
(Rus/red)