TenggaraNews.com, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika di salah satu Hotel yang terletak di jalan Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 7 September 2022.
Kasi Humas Polresta Kendari AKP Abd Maing K mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari info masyarakat yang mencurigai gerak-gerik seorang lelaki di salah satu hotel bersama kekasihnya.
“Jadi berawal dari info masyarakat, bahwa ada seorang lelaki yang dicurigai sedang melakukan persiapan transaksi narkotika, maka lidik Sat. Resnarkoba bergegas ke lokasi,” ujar Abd. Maing di hadapan awak media
Lanjut, AKP Abd Maing K, mengungkapkan, bahwa tersangka diketahui bernama Muhamad Galang Rahmad (25), dimana saat itu ia sedang berduaan dengan sang kekasih di kamar hotel 205 dengan barang bukti (BB) yang ada.
“Saat diamankan kami mendapati barang bukti dua plastik bening narkotika jenis shabu dengan berat 7,15 bruto, ” ungkapnya.
Sebelumnya AKP Abd Maing K, menjelaskan bahwa penggeledahan barang bukti berada di dua tempat, yaitu di salah satu hotel dan rumah tersangka.
“Selain hotel, dirumah pelaku juga ditemukan dua sarung tangan berisikan dua paket di duga shabu yang disimpan didalam lemari. Selain itu, dua klip sachet bening kosong, empat lembar bening kosong dan satu lembar aluminium foil serta satu buah handphone milik tersangka, “jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari lelaki berinisial KN dan dijanjikan uang sebesar Rp 1 juta apabila berhasil mengedarkan 10 gram shabu.
“Iming-iming hadiah sehingga pelaku berani mengedarkan shabu dari seorang rekannya, ” tutupnya.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka di kenakan pasal 114 Ayat 2 subsider, pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.
Laporan : Munir