TenggaraNews.com, KENDARI – Security Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengggara (Sultra) bernama Ahmad Dermawan (33) dibekuk Ditres Narkoba Polda Sultra, lantaran diketahui mengedarkan Narkotika jenis sabu.
“Pelaku merupakan sekuriti OJK Sultra,” ujar Ditres Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Senin 9 November 2020.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, dari pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan 30 paket sabu dengan berat 19,40 gram.
Ditambahkannya, Ahmad Dermawan diamankan di Lorong Perkasa Jalan Orinunggu, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Minggu (8/11/2020) sekitar 20.00 Wita.
Diungkapkannya, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika itu berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada aktivitas mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut sejumlah barang bukti yang dimilikinya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang dan kemudian diedarkan dengan cara sistem tempel.
“Pelaku menyembunyikan 1 paket sabu di atas kelambu, dan 29 paket sabu lainnya di dalam kursi sofa,” ucapnya.
Laporan : Muhammad Beni









