SAAT INI Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi dipimpin oleh Sahibuddin, S.Pd.,MM menggantikan Hasan sebagai Pelaksana tugas (Plt) yang sebelumnya dijabat oleh DRS. La Jumadin yang telah menempati posisi Sekretaris Daerah (Sekda), definitif hingga saat ini.
Sejak Tahun 2016, dimana estafet kepemimpinan berganti dari Ir. Hugua ke H. Arhawi, Kabupaten Wakatobi selalu berbenah diri dalam rangka pelayanan publik yang maksimal.
Kepala BKPSDM mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggung jawabkan kebijakan dan pelaksanaan unsur penunjang urusan pemerintahan meliputi Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala BKPSDM menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya,
2. Penyelenggaraan urusan penunjang urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Selama masa Pemerintahan H. Arhawi, dinamika yang terjadi dalam lingkup Pemerintahan Daerah terus berbenah, tujuannya, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan Sumber Daya Manusia dilingkup Birokrasi Daerah Kabupaten Wakatobi.
A. Seleksi Tes CPNS di Wakatobi Sangat Transparan
Ilustrasi tes CPNS di Kabupaten Wakatobi
Bupati Wakatobi H. Arhawi, pastikan pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintab Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi bebas dari kecurangan.
H. Arhawi menegaskan kepada instansi terkait, agar tidak main-main, Tes CPNS di Kabupaten Wakatobi sehingga penilaian seleksi dapat menghasilkan Sumber daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
“Dalam ujian ini tidak ada yang bisa membantu mereka kecuali diri mereka sendiri, harapannya agar tercipta SDM yang berkualitas,” tegasnya.
Sahibudin, sebagai Kepala BKPSDM mengingatkan kepada seluruh peserta Tes CPNS untuk lebih giat belajar, agar mampu menjawab soal-soal ujian dengan benar.
Pada tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi menggelar Tes Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dengan jumlah kuota sebanyak 286 orang, dan pada tahun 2020 sebanyak 132 orang berdasarkan kuota yang diberikan oleh Kementrian.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi mendapatkan jatah kuota sebanyak 132 orang dengan formasi tenaga pendidikan 54 orang, dan tenaga kesehatan 43 orang, sisanya merupakan tenaga teknis umum.
Dari 54 orang tenaga pendidikan, terdistribusi pada pendidikan guru agama Islam sebanyak 1 orang, guru Bahasa Indonesia 3 orang, guru Bahasa Inggris 6 orang, pendidikan fisika 7 orang khususnya jurusan IPA, Fisika dan Biologi, pendidikan IPS geografi 3 orang, PGSD 26 orang, matematika 6 orang dan pendidikan Penjaskes sebanyak 2 orang.
Kemudian, dari total kuota tenaga kesehatan yang berjumlah 43 orang itu, akan terdistribusi ke apoteker 5 orang dan bidan.
Pada saat peserta menjalani ujian di dalam ruangan, peserta lain yang menunggu giliran, langsung dapat menyaksikan perolehan nilai para peserta yang sementara menjawab soal-soal ujian Tes CPNS yang sementara berlangsung.
“Jadi, bagi peserta yang sedang berhadapan dengan sol-soal ujian, peserta diluar yang menunggu giliran tes, bisa langsung menyaksikan poin mereka yang didalam, karena tes online itu, langsung keluar dengan nilai melalui layar lebar yang disiapkan di luar ruangan ujian,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Wakatobi Sahibuddin.
Hanya saja pada Tes Seleksi CPNS tahun 2019 itu, ada beberapa formasi yang tidak terisi.
B. Lelang Terbuka / Seleksi Jabatan
Di era Pemerintahan H. Arhawi telah terjadi beberapa kali lelang terbuka atau seleksi jabatan Kepala dinas maupun golongan pangkat lainya secara transparan, berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu, serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
Peserta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B Tahun 2019 di Kabupaten Wakatobi
Lelang jabatan secara terbuka juga merupakan bentuk keterbukaan birokrasi di Kabupaten Wakatobi kepada masyarakat, supaya publik lebih percaya kepada pemerintahan, sehingga “good governance” akan tercipta.
Meski pada dasarnya seleksi jabatan bertujuan mengisi kekosongan jabatan berdasarkan kompetensi dan prestasi kerja, Pemda juga bermaksud memberikan pelayanan integritas kepada masyarakat.
Pada tahun 2017 dilakukan seleksi terbuka Ekselon II A untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan nama Muh. Ilyas Abibu terpilih sebagai sekda saat itu, dan seleksi Eselon II B sebanyak 18 jabatan.
Seleksi terbuka JPT Kabupaten Wakatobi
Tahun 2019, kembali dilakukan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Eselon II A dan Drs. La Jumadin terpilih sebagai Sekda Kabupaten Wakatobi hingga saat ini. Sedangkan Seleksi terbuka Eselon II B sebanyak 13 jabatan.
C. Prestasi Dibidang Kepegawaian
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Struktur organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wakatobi
Sehingga, untuk memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat, Pemda Kabupaten Wakatobi melalui Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan penilaian, untuk peningkatan mutu kepegawaian dalam menjalankan tugas dan kewajiban seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh BKPSDM Kabupaten Wakatobi dilakukan berdasarkan prinsip obyektif terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Penilain pegawai tersebut, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas:
1. Perencanaan kinerja
2. Pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja
3. Penilaian kinerja,
4. Tindak lanjut dan
5. Sistem Informasi Kinerja PNS.
BKPSDM memberikan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja.
Proses penyusunan SKP yang dimaksudkan dilakukan dengan memperhatikan:
1. Perencanaan strategis Instansi Pemerintah
2. Perjanjian kinerja;
3. Organisasi dan tata kerja;
4. Uraian jabatan; dan/atau
5. SKP atasan langsung.
1. BKPSDM Wakatobi Dapat Penghargaan dari BKN
BKPSDM Kabupaten Wakatobi juga mendapatkan penghargaan dari Badan Kepagawaian Negara (BKN) atas Inovasi pelayanan terpadu penyelesaian kenaikan pangkat Pegawai Negara Sipil (PNS) pada tahun 2019.
Badan Kepegawain Negara memberikan Piagam Penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada tanggal 24 Juli 2020.
Pemerintah Kabupaten Wakatobi berinovasi bersama BKN wilayah regional IV untuk melaksanakan pelayanan terpadu di lokasi tertentu sehingga penyelesaian masalah Kepegawain Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi langsung diselesaikan pada saat itu juga atau secara tepat waktu.
Berkat kreatifitas dan inisiasi BKPSDM Kabupaten Wakatobi, beberapa kabupaten kota lainnya di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan pelayanan terpadu tersebut.
Sehingga, Kabupaten Wakatobi mencari kabupaten percontohan di Sultra, dalam hal pelayanan terpadu penyelesaian masalah kepegawaian.
D. Netralitas Aparatur Sipil Negara
Menghadapi momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 Bupati Wakatobi H. Arhawi melalui Sekretaris Daerah, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 270/264/X/2019 mengintruksikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup satuan kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Sekda Wakatobi, La Jumadin, mengatakan jika KPU telah menetapkan calon bupati dan wakil bupati, maka ASN yang tidak netral akan diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala BKPSDM Wakatobi Sahibuddin,S.Pd.,MM
“Kalau misalkan nanti ada ASN yang berpihak kepada salah satu calon baik itu ke petahana maipun ke calon lain, maka itu bisa diproses oleh Bawaslu, dan bisa dilaporkan ke kami,” ungkap Sekda Wakatobi La Jumadin.
Ia menjelaskan, Surat Edaran tersebut adalah sebagai penegasan dari undang-undang Netralitas ASN, sehinga jika nantinya ditemukan ASN yang tidak netral dalam Pilkada, maka yang bersangkutan akan menanggung sanksinya.
Surat keputusan Bupati Wakatobi itu Nomor 270/264/X/2019 sangat singkron dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kunci keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah memiliki peran penting untuk menjaga serta melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN.
E. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Sebanyak 2.256 Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Wakatobi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak awal Maret 2020 yang di Alokasi sekitar Rp 40 Milyar lebih. Namun, besaran alokasi dana tersebut tidak mengakomodir tenaga guru.
Bupati Wakatobi, H.Arhawi menyampaikan pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ini merupakan komitmen pemerintah kabupaten Wakatobi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menciptakan lingkungan pemerintah yang bersih dari KKN. Dengan TPP tersebut, Arhawi berharap kepada para pegawai untuk lebih meningkatkan pelayanan publik.
ASN Wakatobi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai
“Pemberian Tambahan Penghasilan kepada seluruh aparatur sipil negara diharapkan akan memberikan pelayanan yang prima, adil merata kepada masyarakat Wakatobi,” ujar H.Arhawi.
Selain memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, pegawai juga harus bekerja secara sungguh-sungguh dan bekerja keras dalam rangka untuk mencapai visi misi yang sudah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Wakatobi.
“Bukan hanya soal kesejahteraan pegawai tapi ketika target pelayanan sudah tercapai maka kesejahteraan masyarakat juga akan terpenuhi,”ujarnya.
Jumlah seluruh pegawai struktural dan fungsional kabupaten Wakatobi sebanyak 3.094 orang dengan jumlah pegawai Struktural sebanyak 624 orang, fungsional tertentu 1.632 orang dan fungsional umum sebanyak 838 orang.
(advetorial)