TenggaraNews.com, KONAWE KEPULAUAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Konkep, Cecep Trisnajayadi memblokir sementara rekening puluhan PNS yang diduga malas berkantor.
Kebijakan Sekda Konkep itu menuai sorotan dari para PNS yang diblokir rekeningnya. Salah satunya datang dari seorang PNS yang tak mau disebutkan namanya. Sebab, kebijakan Sekda Konkep itu dinilai tak wajar, karena penerapan aturan harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil atau dengan cara melakukan pembinaan.
“Tapi ini ededeh tiba-tiba diblokir, tidak bisa dia begitu. Artinya, kalau memang beliau itu pemimpin harus bijak, artinya dia harus panggil kita, dia bina kita, kenapa bisa? Tapi ini tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba diblokir rekening, tidak ada surat teguran bahkan yang dikasi teguran tidak di blokir,” keluh oknum PNS yang enggan namanya disebut dalam pemberitaan, Senin 15 Juni 2020.
Lebih lanjut, oknum ASN tersebut mengatakan, pemblokiran rekening tersebut sudah dilakukan sejak Januari hingga saat ini.
“Diblokir sejak Januari sampai Mei. Alasannya, termasuk juga rekening kalau ada uang-uangnya kita, bukan hanya gaji. Katanya kita tidak menjalankan tugas,” katanya.
Di tempat terpisah, Sekda Konkep, Cecep Trisnajayadi mengungkapkan, pemblokiran rekening tersebut bukan bermaksud untuk tidak memberikan gaji para pegawai yang jarang masuk berkantor. Akan tetapi, semua itu hanya panismen, jika telah memenuhi unsur kehadiaran yang baik, maka gaji tersebut nantinya akan dibayarkan secara penuh.
“Kita blokir bukan maksud untuk tidak memberikan kepada yang bersangkutan, kalau dia sudah menunjukkan kehadiran dan disiplin yang bagus, maka akan dibuka blokirnya kan,” ungkap Cecep.
Selain itu, Ia juga mengatakan, rekening para pegawai yang diblokir itu akan kembali dapat dimanfaatkan ketika para pegawai tersebut mengantongi surat rekomendasi dari kepala dinas masing-masing, bahwa telah bekerja dan telah menjalankan tugasnya dengan baik.
“Pembinaan yang kita lakukan yah itu, memblokir gajinya itu, bukan tidak memberikan gaji, tapi memblokir gajinya dengan maksud memberikan efek jera, artinya memberikan pembelajaran, pembinaan pada pegawai yang bersangkutan untuk datang melaksanakan tugasnya,” tutupnya.
Laporan : Ivhan









