TenggaraNews.com, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari menerima pengaduan Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan (AP2L) terkait adanya aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Nambo.
Adlah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Hj Nahwa Umar didampingi beberapa Kepala OPD yang menemui aktivitas AP2L pada Senin, 10 Januari 2022.
Dalam pertemuan tersebut, Nahwa Umar menegaskan, Pemkot Kendari telah menegur hingga menyegel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permasalahan tambang ilegal itu pun juga sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.
“Ini persoalan sudah ditangani bahkan KPK, ini hukum sudah ranahnya Mabes Polri, jadi tahapannya sudah berjalan sejak dikeluarkannya surat teguran dan itu sesuai undang-undang sampai 6 kali,” jelasnya saat berdialog di ruang rapat Pemkot Kendari sebagaimana dikutip dari laman kendarikota.go.id.
Ia menegaskan bahwa, di dalam tata ruang Kota Kendari, tidak ada ruang untuk pertambangan, serta Pemerintah Kota Kendari tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan, sebab izin pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Dan sekarang ini sudah penanganannya Mabes Polri, kami, pemerintah kota sama sekali tidak punya kewenangan. Karena yang mengeluarkan izin itu juga adalah pemerintah pusat, karena di dalam tata ruang itu, tidak ada izin pertambangan di Kota Kendari. Dan tidak pernah kota Kendari mengeluarkan izin,” tegas Nahwa Umar.
Laporan : Rustam









