TenggaraNews.com, KENDARI – Sesuai mandat yang tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun APBN tahun anggaran 2018, pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke 13 ASN, prajurit TNI, Polri, pejabat negara serta para pensiunan penerima tunjangan.
Hal yang berbeda pada pembayaran THR tahun ini adalah dimasukkannya pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penerima THR. Dimana realisasinya meliputi komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sultra, Ririn Kadariyah mengungkapkan, anggaran THR sudah dialolasikan dalam APBN dan melalui pembahasan bersama DPR RI. Diakuinya juga, bahwa tahun ini para pensiunan sudah masuk sebagai penerima tunjangan tersebut.
“Kalau tahun lalu, pensiunan kan hanya terima pensiunan 13 saja. Sedangkan tahun ini, mereka (pensiunan) sudah ikut menerima THR,” ujarnya kepada awak media, Kamis 24 Mei 2018.
Hanya saja, kata Ririn, besaran tunjangan yang diterima para pensiunan tentu tak sama dengan ASN aktif. THR ini bisa dibuatkan sebelum lebaran, yakni paling lambat tanggal 8 Juni mendatang.
Ditambahkannya, jika ASN yang masih aktif menerima THR melalui pengajuan SPM satuan kerja (Satker) ke KPPN, para pensiunan bisa mendapatkan tunjangan tersebut melalui Taspen.
Ririn berharap, dengan pembayaran THR ini, dapat meringankan beban kebutuhan ASN, TNI, Polri dan para pensiunan jelang idul fitri.
“Yah, semoga dengan adanya THR ini bisa mendorong peningkatan kinerja para ASN, TNI dan Polri,” harapnya.
Dikutip dari laman pikiran rakyat, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan, dengan adanya beberapa perubahan dalam pembayaran THR, mengakibatkan kenaikan anggarannya. Ia menyebutkan, pada tahun ini telah dianggarkan Rp 35,76 triliun untuk THR. Anggaran itu jumlahnya meningkat 68,9 persen dibandingkan tahun lalu.
Adapun anggaran sebanyak Rp 35,76 triliun itu terbagi-bagi ke THR untuk gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk kinerja Rp 5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun, gaji ke 13 sebesar Rp 5,24 triliun dan tunjangan kinerja ke 13 sebesar Rp 5,79 triliun.
Ia menyebutkan, pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja pada kantor perbendaharaan dapat dimulai pada akhir Mei 2018. Pada awal Juni 2018, Sri Mulyani mengatatakan, pembayaran THR bisa diselesaikan.
“Dengan demikian, seluruh PNS, TNI/Polri, pensiunan, bisa mendapatkan THR sebelum hari raya Idulfitri,” pungkasnya.
Laporan: Ikas Cunge









