TenggaraNews.com, JAKARTA – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi Direktorat Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan RI, Selasa 26 November 2019.
Kehadiran mereka untuk mempresure ulang mengenai dugaan ilegal mining PT. Babarina Putra Sulung (BPS). Selain itu, Forsemesta juga melaporkan dugaan ilegal mining PT. Waja Inti Lestari (WIL).
Terkait dugaan pelanggaran kedua perusahaan tambang tersebut, massa aksi meminta Dirjend Hubla Kemenhub RI untuk segera mencabut izin terminal khusus (Tersus) atau jetty milik PT. WIL, dan pencopotan Kepala Syahbandar Kolaka.
Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa meminta Menteri Perhubungan RI untuk segera memberikan sanksi kepada PT. WIL, karena diduga melakukan penipuan terhadap negara yakni melakukan komersialisasi Tersus kepada PT. BPS, sebuah perusahaan yang telah lebih awal dilaporkan Forsemesta Ke Mabes Polri dan Kementerian ESDM terkait ilegal mining bermodus izin tambang batu.
“Kami minta kepada Pak Menteri Perhubungan untuk segera memberikan sanksi pencabutan Izin Tersus kepada PT. WIL atas dugaan komersialisasi pelabuhan kepada PT. BPS, yang sebelumnya telah dinyatakan oleh Dirjen Minerba bahwa perusahaan ini bemasalah karena tidak terdaftar di Momi. Selain itu, perusahaan ini dipimpinan oleh putra pemilik PT. WIL, jadi bukan hal yang mustahil jika mereka bekerjasama saling bantu kelengkapan dokumen,” ujarnya.
Ikram juga mendunga Syahbandar Kolaka terkibat aktif dalam memuluskan kejahatan pertambangan kedua perusahaan tersebut. Olehnya itu, Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI ini meminta Menteri Perhubungan RI untuk mencopot Kepala Syahbandar Kolaka
“Kalau saja Syahbandar Kolaka bekerja dengan baik dalam menjalankan fungsinya, berkoordinasi dengan instansi terkait, pasti ore hasil garapan PT. BPS yang diduga dijual menggunakan dokumen dan tersus PT. WIL tidak akan lolos karena ilegal. Hanya kan ini sepertinya mereka aktif dalam berkomunikasi, jadi hasilnya mulus-mulus saja aktivitas kedua perusahaan tersebut,” bebernya.
Sementara itu, Kasubag Humas Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan RI, Ibang mengatakan, pihaknya akan menyampaikan tuntutan Forsemesta kepada Menteri Perhubungan RI. Selain itu, Ia juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Dia juga menegaskan, jika benar apa yang disampaikan oleh Forsemesta, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas, bisa berupa pencabutan izin Tersus sampai pencopotan Kepala Syahbandar Kolaka.
“Terima kasih telah disampaikan, kami akan sampaikan tuntutan teman-teman kepada pak menteri, secepatnya kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, jika benar apa yang disampaikan teman-teman, kami pastikan memberikan sanksi tegas, bisa pencabutan izin tersus sampai pencopotan Kepala Syahbandarnya,” tegasnya.
Laporan: Ikas









