TenggaraNews.com, BUTENG – AT (52), merupakan peserta aksi demonstran yang tergabung dalam gerakan Solidaritas Masyarakat dan Serikat Mahasiswa (TASMAN SMS) yang mempersoalkan dugaan ijazah bermasalah terhadap salah satu Bakal Calon (Balon) bupati di Kantor KPUD Buteng berapa hari yang lalu, akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian karena kedua bela pihak bersepakat untuk menempuh jalan damai.
Salah seorang tim pengacara pihak AT, Adnan, SH., MH, mengaku bersyukur kepada semua pihak karena kasus yang menimpa kliennya tidak berlanjut sampai pada proses penuntutan di pengadilan karena dapat diselesaikan dengan jalan damai kekeluargaan.
“Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para tokoh Buteng dan pihak Kepolisian yang telah berperan aktif membantu dalam mediasi serta penyelesaian kasus pidana penganiayaan yang telah mencapai titik damai,” kata Adnan pada Jumat, 6 September 2024.
Iapun mengapresiasi langkah kepolisian dari Polres Buteng karena telah menjaga stabilitas Kamtibmas sehingga persoalan yang terjadi pada kedua bela pihak dapat diselesaikan dengan baik.
“Kami mengapresiasi segala upaya Polres Buteng, termasuk para tokoh serta semua pihak dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah masyarakat, sehingga kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Adnan.
Untuk diketahui, kronologis penahanan AT karena telah melakukan tindakan kriminal terhadap terduga salah seorang penyusup bernama SR (59), yang sengaja mencoba mengacaukan aksi gerakan TASMAN SMS saat melakukan aksi protes di kantor KPUD Buteng pada selasa, 3 September 2024 lalu.
Laporan : Hasan Barakati
Editor : Tam